Sunday, December 3, 2017

Perizinan Berusaha Terintegrasi Online Ditargetkan Mulai 2018


Sumber gambar : okezone.com
Pemerintah menargetkan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara online atau single submission mulai 2018. Hal itu didukung dengan pembentukan satuan tugas percepatan perizinan berusaha. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengakui selama ini pihaknya menemui banyak kesulitan untuk menerapkan skema tersebut.

"Selama ini harus manual, nanti secara elektronik. Walaupun agak sulit, kita akan terus coba memperbaiki," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (17/11).

Lanjut Sofyan, kementeriannya juga akan mendukung realisasi percepatan berusaha melalui pembentukan satgas.

"Untuk memastikan bahwa semua berjalan secepat dengan yang diinginkan," imbuhnya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya mendorong percepatan kemudahan berusaha menjadi fokus pemerintah guna peningkatan investasi yang dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. Sesuai dengan Peraturan Presiden 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Pemerintah menargetkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) di posisi 40, di mana saat ini Indonesia berhasil menaikkan peringkat EoDB menjadi 72 dari sebelumnya 91. [wah]

sumber: http://ekbis.rmol.co/

Jokowi: Rumitnya SPJ Buat Aparatur Negara Tak Produktif


"Urusan administratif yang berbelit-belit, harus hilangkan," tegas Jokowi
Jokowi mengatakan bertambahnya aturan SPJ membuat para aparatur negara menjadi lembur hingga malam.

Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.
Presiden Joko Widodo kembali menyinggung soal rumitnya menyusun laporan surat pertanggungjawaban (SPJ). Menurut Jokowi, hal itulah yang membuat aparatur negara menjadi tidak produktif.
Hal itu disampaikan Presiden saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2017 untuk rencana kerja pemerintah (RKP) 2018 di Jakarta, Rabu (26/4/2017).
"Tadi baru saja naik, saya tanya ke Bu Menteri Keuangan masalah urusan SPJ saja, ada 44 prosedur. Saya tanya lagi benar ada 44 prosedur, betul 44 prosedur tetapi beranak menjadi 114 prosedur lagi," kata Presiden dikutip dari Antara.
Lebih lanjut Jokowi mengungkapkan aturan SPJ ini bertambah karena menteri membuat aturan yang diikuti oleh sekjen dan berlanjut hingga gubernur, bupati dan walikota.
Jokowi juga mengatakan bertambahnya aturan itu membuat para aparatur negara menjadi lembur hingga malam.
"Menjadi 144 prosedur. Itulah pusingnya kita, kenapa setiap masuk di kantor tidak di daerah, di pusat, lembur sampai malam," ungkapnya.
Presiden bahkan mengaku pernah diceritakan Kepala Sekolah bahwa mereka lembur karena menyiapkan SPJ, bukan menyiapkan kegiatan belajar mengajar.
"Ke Kementerian juga sama, menyiapkan SPJ yang bertele-tele," katanya.
Presiden mengaku telah mengimbau kepada menterinya sejak dua tahun lalu agar laporan SPJ dibuat maksimal setiap titik hanya dua prosedur, tidak 44 lagi.
"Saya kira pak gubernur, bupati, wali kota bisa melihat apakah masih bertele-tele. Tolong sampaikan kepada saya. ini menghabiskan energi kita," kata Jokowi.
Presiden mengatakan urusan SPJ yang bertele-tele bisa membuat aparatur negara tidak pernah mengontrol lapangan, tidak pernah cek kualitas lapangan yang sudah dikerjakan.
"Urusan administratif yang berbelit-belit, harus hilangkan," tegas Jokowi.

sumber: tirto.id/

Maret 2018, Izin Usaha Bisa Didaftarkan Secara Online

https://kominfo.go.id/content/detail/11438/maret-2018-izin-usaha-bisa-didaftarkan-secara-online/0/sorotan_media

Rencana tersebut merupakan bagian dari penerapan konsep e-government atau pemerintahan yang berbasis teknologi Harapannya dengan membuat pengurusan izin atau surat bisa dilakukan online, maka terjadi efisiensi dalam berbagai aspek.

"Aplikasi izin usaha dan soal surat-surat (contohnya keterangan kelurahan) yang diurus masyarakat rencananya bisa diurus online. Walau mungkin masih sulit, tapi mesti dicoba dan paksakan agar kinerja jadi lebih efektif," kata Rudiantara saat ditemui usai acara Kongres Pranata Komputer di Badan Pusat Statistik, di Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Sebagai gambaran, e-government ini mirip dengan konsep smart city atau smart village, yang memakai teknologi informasi sebagai bagian dari penyederhanaan tata kelola kota dan desa. Misalnya, pemerintahan daerah Banyuwangi yang sekarang menghubungkan 220 desanya dengan internet sehingga masyarakat bisa mengurus surat-surat tertentu secara online.

Penerapan e-government tersebut nantinya akan dipayungi oleh peraturan presiden (Perpres). Namun untuk saat ini, Perpres tersebut belum ada karena masih dipersiapkan.

Persiapan tersebut dipimpin oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sedangkan Kemenkominfo, yang dipimpin oleh Rudiantara, berperan mencari solusi teknologi yang cocok untuk digunakan dalam konsep itu.

Di sisi lain, Presiden Joko Widowo telah mengeluarkan Instrukti Presiden (Inpres) No 91 tahun 2017 yang bisa digunakan sebaagi landasan penyederhanaan proses perizinan. Salah satu poin di dalamnya adalah soal penyederhanaan proses izin usaha dengan memanfaatkan teknologi.

"Perpresnya masih digodok, kemungkinan selesai akhir tahun ini. Tapi sementara waktu dengan Inpres nomor 91 juga sudah bisa jadi dasar membuat semua perizinan bisa diurus online," ucap dia.

Proses penerapan e-government sendiri dipimpin oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sedangkan Kemenkominfo, yang dipimpin oleh Rudiantara, berperan mencari solusi teknologi yang cocok untuk digunakan dalam konsep tersebut.

Sebelumnya, pada Juni 2017 lalu, Menpan RB Asman Abnur telah mengungkap niat untuk meluncurkan sistem e-government. Tujuannya adalah mencapai efisiensi dalam tata kelola serta kinerja kementerian.
Contohnya, selama ini banyak kepala daerah datang ke kantor Menpan RB untuk mengantarkan surat izin permohonan formasi kepegawaian. Bila menggunakan sistem e-government, maka pengantaran bisa dipermudah dengan mengirim secara online.

Sumber: kompas.com/

Menteri Darmin: Perizinan Butuh Beberapa Jam Saja pada 2018

Menko Perekonomian Darmin Nasution optimistis pemerintah bisa memangkas habis-habisan lama proses perizinan pada 2018. Lama perizinan akan dipangkas dari berbulan-bulan menjadi beberapa jam saja.

(Ilustrasi) Menko Perekonomian Darmin Nasution membaca berkas Paket Kebijakan Ekonomi XV di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/6/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha akan segera disahkan dalam 3-4 hari ke depan. Menurut Darmin, Perpres tersebut dapat langsung dijalankan setelah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Dia optimistis pelaksanaan Perpres itu bisa memangkas lama proses pengurusan perizinan usaha secara besar-besaran. Menurut Darmin, implementasi Perpres itu berlangsung dalam dua tahap, sejak tahun ini hingga 2018.

Pemerintah menargetkan bisa membentuk sistem perizinan usaha terintegrasi pada 2018. Ketika sistem itu terwujud, seluruh proses perizinan bisa selesai dalam hitungan jam.

“Untuk tahap pertama, mungkin yang tadinya mengurus 3-5 tahun bakal berkurang jauh, jadi 2-3 bulan,” kata Darmin di Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Kamis (31/8/2017).

Dia menambahkan, “Tapi, pada tahap kedua, itu (perizinan) hitungannya jam. Kapan itu? Antara Januari-Maret tahun depan (2018).”

Penerbitan Perpres itu untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah, dan terintegrasi. Darmin mengatakan pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha yang sesuai standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya, serta meningkatkan koordinasi antara kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah.

“Memang ada unsur regulasi. Tapi lebih banyak membentuk sistem yang membentuk kelembagaan, membentuk teknologi informatika, dan seterusnya,” ujar Darmin.

Menurut Darmin, Perpres ini merupakan pengembangan dari regulasi yang selama ini telah diatur oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Darmin pun memastikan peraturan yang ada di BKPM bakal menyesuaikan dengan yang diatur dalam Perpres.

Oleh karena itu, Darmin menilai tidak akan ada peraturan yang tumpang tindih nantinya. “Di BKPM itu hanya 9 izin, ini seluruh izin. Di satu sektor ada 147 izin, baru orang bisa berusaha. Untuk yang 147 izin itu akan jauh lebih susah melaksanakannya,” ungkap Darmin.

Pemerintah berencana melaksanakan perintah Perpres tersebut dalam dua tahap. Pada tahap pertama, pemerintah akan membentuk satgas di setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Satgas itu bertugas mengawal dan menyelesaikan hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha.

“Satgas itu tingkatannya di kementerian harus eselon I, dan punya tim. Di tempat saya (Kemenko Perekonomian) akan ada satgas nasionalnya, yang akan (berkomunikasi) online dengan semua satgas yang ada,” kata Darmin.

Setelah pembentukan satgas, di tahap pertama itu juga akan ada penerapan perizinan checklist pada KEK (kawasan ekonomi khusus), FTZ (zona perdagangan bebas), kawasan industri, dan kawasan pariwisata. Selain itu, juga berlangsung penerapan perizinan dengan menggunakan sistem saling berbagi data antar-lembaga.

Pada tahap kedua, pemerintah akan melakukan reformasi peraturan perizinan berusaha. Reformasi itu berupa evaluasi ke seluruh dasar hukum proses perizinan usaha. Proses ini lalu diikuti penyederhanaan peraturan perizinan. Di ujung tahap ini, sistem perizinan usaha terintegrasi akan terbentuk.

sumber: tirto.id/

DKI Bentuk Mal Pelayanan Publik, Layani 340 Jenis Perizinan

DKI Jakarta membentuk pusat layanan terpadu satu pintu untuk pengurusan 340 jenis perizinan bernama Mal Pelayanan Publik.

(Ilustrasi) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Edy Junaedi, meninjau konsep desain pembangunan mal pelayanan publik di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017). ANTARA FOTO/Bernadeta Victoria


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja meresmikan Mal Pelayanan Publik yang mampu memfasilitasi 340 macam urusan perizinan. Perizinan yang dapat diurus di Mal Pelayanan Publik itu tidak terbatas pada pelayanan pemerintah provinsi saja.

Sebanyak 34 unit dari total keseluruhan merupakan layanan pemerintah pusat. Misalnya, perizinan terkait dengan urusan di bawah Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Koordinasi Penanaman Modal, hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Sekarang eranya pemerintah harus proaktif untuk mempermudah urusan-urusan yang dihadapi publik. Pemerintah memang harus repot, masyarakat yang dimudahkan,” kata Djarot seusai meresmikan Mal Pelayanan Publik yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta pada Kamis (12/10/2017).

Lebih lanjut, Djarot sempat menceritakan ide awal pembuatan Mal Pelayanan Publik tersebut. Djarot mengatakan gagasan pembuatan Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta didorong oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur. Pembentukannya dipersiapkan hanya dalam kurun waktu 25 hari saja.

“Ini seperti pucuk dicinta, ulam pun tiba. Awalnya kami memang menyiapkan gedung ini untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ungkap Djarot.

Menurut rencana, Mal Pelayanan Publik bakal buka dari Senin hingga Sabtu. Kendati demikian, pelayanan pada Hari Sabtu hanya buka hingga pukul 12:00 WIB.

“Alasan tetap buka saat akhir pekan, karena kan orang tidak bekerja, jadi dia bisa urus perizinan. Malah kalau ada permintaan Minggu harus buka, ya buka,” ujar Djarot lagi.

Meskipun tidak bisa memastikan durasi pengurusan izin karena menurutnya tergantung kepada layanan yang diminta, namun Djarot berjanji warga DKI Jakarta bakal dilayani secara lebih cepat dan bisa mengawasi setiap tahapan prosesnya.

“(Perizinan) Ada yang bisa selesai kurang dari 5 menit, 10 menit, 20 menit. Ada yang sampai 2-3 jam. Disediakan juga fasilitas fast track, kurang satu hari. Ada ruang konsultasi dan VIP juga untuk investasi dalam bentuk besar,” kata Djarot.

Berdasarkan pantauannya sejauh ini, Djarot menyadari masih banyak yang harus disempurnakan dari Mal Pelayanan Publik tersebut.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus menerima saran demi kebaikan bersama. “Di sini ada 12 lantai, 3 lantai khusus untuk pelayanan. Kalau dirasa perlu 1 lantai lagi (untuk pelayanan), kami siap sediakan,” ucap Djarot.

Dia mengimbuhkan, “Sejak awal kita berkomitmen untuk bagaimana memberikan pelayanan yang lebih mudah, lebih cepat, lebih tepat, dan anti pungli. Sejak 2013 sampai sekarang, kita terus mengembangkan sistem pelayanan berbasis digital.”

Sementara Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menilai Mal Pelayanan Publik di DKI Jakarta bakal menjadi proyek percontohan untuk daerah-daerah lain. Asman menyatakan pemerintah telah siap untuk membuka Mal Pelayanan Publik di Surabaya dan Makassar.

“Jadi kita harapkan akan menular ke seluruh Indonesia. Termasuk kabupaten, tergantung kesiapan masing-masing pemerintah daerahnya,” kata Asman.

sumber: tirto.id/

Saturday, November 25, 2017

Tentang Aceh

Daerah Aceh yang terletak di bagian paling barat gugusan kepulauan Nusantara, menduduki posisi strategis sebagai pintu gerbang lalu lintas perniagaan dan kebudayaan yang menghubungkan Timur dan Barat sejak berabad-abad lampau. Aceh sering disebut-sebut sebagai tempat persinggahan para pedagang Cina, Eropa, India dan Arab, sehingga menjadikan daerah Aceh pertama masuknya budaya dan agama di Nusantara.
Pada abad ke-7 para pedagang India memperkenalkan agama Hindu dan Budha. Namun peran Aceh menonjol sejalan dengan masuk dan berkembangnya agama Islam di daerah ini, yang diperkenalkan oleh pedagang Gujarat dari jajaran Arab menjelang abad ke-9.
Menurut catatan sejarah, Aceh adalah tempat pertama masuknya agama Islam di Indonesia dan sebagai tempat timbulnya kerajaan Islam pertama di Indonesia, yaitu Peureulak dan Pasai. Kerajaan yang dibangun oleh Sultan Ali Mughayatsyah dengan ibukotanya di Bandar Aceh Darussalam (Banda Aceh sekarang) lambat laun bertambah luas wilayahnya yang meliputi sebagaian besar pantai Barat dan Timur Sumatra hingga ke Semenanjung Malaka.
Kehadiran daerah ini semakin bertambah kokoh dengan terbentuknya Kesultanan Aceh yang mempersatukan seluruh kerajaan-kerajaan kecil yang terdapat di daerah itu. Dengan demikian kesultanan Aceh mencapai puncak kejayaannya pada permulaan abad ke-17, pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda.
Pada masa itu pengaruh agama dan kebudayaan Islam begitu besar dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Aceh, sehingga daerah ini mendapat julukan “Seuramo Mekkah” (Serambi Mekkah). Keadaan ini tidak berlangsung lama, karena sepeninggal Sultan Iskandar Muda para penggantinya tidak mampu mempertahankan kebesaran kerajaan tersebut. Sehingga kedudukan daerah ini sebagai salah satu kerajaan besar di Asia Tenggara melemah. Hal ini menyebabkan wibawa kerajaan semakin merosot dan mulai dimasuki pengaruh dari luar.
Kesultanan Aceh menjadi incaran bangsa Barat yang ditandai dengan penandatanganan Traktat London dan Traktat Sumatera antara Inggris dan Belanda mengenai pengaturan kepentingan mereka di Sumatera. Sikap bangsa Barat untuk menguasai wilayah Aceh menjadi kenyataan pada tanggal 26 Maret 1873, ketika Belanda menyatakan perang kepada Sultan Aceh. Tantangan yang disebut ‘Perang Sabi’ ini berlangsung selama 30 tahun dengan menelan jiwa yang cukup besar tersebut memaksa Sultan Aceh terakhir, Twk. Muhd. Daud untuk mengakui kedaulatan Belanda di tanah Aceh.
Dengan pengakuan kedaulatan tersebut, daerah Aceh secara resmi dimasukkan secara administratif ke dalam Hindia Timur Belanda (Nederlansch Oost-Indie) dalam bentuk propinsi yang sejak tahun 1937 berubah menjadi karesidenan hingga kekuasaan kolonial Belanda di Indonesia berakhir. Pemberontakan melawan penjajahan Belanda masih saja berlangsung sampai ke pelosok-pelosok Aceh. Kemudian peperangan beralih melawan Jepang yang datang pada tahun 1942. Peperangan ini berakhir dengan menyerahnya Jepang kepada Sekutu pada tahun 1945.
Dalam jaman perang kemerdekaan, sumbangan dan keikutsertaan rakyat Aceh dalam perjuangan sangatlah besar, sehingga Presiden Pertama Republik Indonesia, Ir. Sukarno memberikan julukan sebagai “Daerah Modal” pada daerah Aceh.
Sejak bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 sebagai bangsa dan negara yang merdeka dan berdaulat, Aceh merupakan salah satu daerah atau bagian dari Negara Republik Indonesia sebagai sebuah karesidenan dari Propinsi Sumatera. Bersamaan dengan pembentukan keresidenan Aceh, berdasarkan Surat Ketetapan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1/X tanggal 3 Oktober 1945 diangkat Teuku Nyak Arief sebagai Residen.
Kedudukan daerah Aceh sebagai bagian dari wilayah Negara Republik Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan status. Pada masa revolusi kemerdekaan, Keresidenan Aceh pada awal tahun 1947 berada di bawah daerah administrative Sumatera Utara. Sehubungan dengan adanya agresi militer Belanda terhadap Republik Indonesia, Keresidenan Aceh, Langkat dan Tanah Karo ditetapkan menjadi Daerah militer yang berkedudukan di Kutaradja (Banda Aceh sekarang) dengan Gubernur Militer Teungku Muhammad Daud Beureueh.
Walaupun pada saat itu telah dibentuk Daerah Militer namun keresidenan masih tetap dipertahankan. Selanjutnya pada tanggal 5 April 1948 ditetapkan Undangundang Nomor 10 Tahun 1948 yang membagi Sumatera menjadi 3 Propinsi Otonom, yaitu : Sumatera Utara, Sumatera Tengah dan Sumatera Selatan. Propinsi Sumatera Utara meliputi keresidenan Aceh, Sumatera Timur dan Tapanuli Selatan, dengan pimpinan Gubernur Mr. S.M. Amin.
Dalam menghadapi agresi militer kedua yang dilancarkan Belanda untuk menguasai Negara Republik Indonesia, Pemerintah bermaksud untuk memperkuat pertahanan dan keamanan dengan mengeluarkan Ketetapan Pemerintah Darurat Republik Indonesia Nomor 21/Pem/PDRI tanggal 16 Mei 1949 yang memusatkan kekuatan Sipil dan Militer kepada Gubernur Militer. Pada akhir tahun 1949 Keresidenan Aceh dikeluarkan dari Propinsi Sumatera Utara dan selanjutnya ditingkatkan statusnya menjadi Propinsi Aceh. Teungku Muhammad Daud Beureueh yang sebelumnya sebagai Gubernur Militer Aceh, Langkat dan Tanah Karo diangkat menjadi Gubernur Propinsi Aceh.
Beberapa waktu kemudian, berdasarkan Peraturan pemerintah pengganti Undangundang Nomor 5 Tahun 1950 propinsi Aceh kembali menjadi Keresidenan sebagaimana halnya pada awal kemerdekaan. Perubahan status ini menimbulkan gejolak politik yang menyebabkan terganggunya stabilitas keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat. Keinginan pemimpin dan rakyat Aceh ditanggapi oleh Pemerintah sehingga dikeluarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan kembali propinsi Aceh yang meliputi seluruh wilayah bekas keresidenan Aceh.
Dengan dikeluarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957, status Propinsi Aceh menjadi Daerah Swatantra Tingkat I dan pada tanggal 27 Januari 1957 A. Hasjmy dilantik sebagai Gubernur Propinsi Aceh. Namun gejolak politik di Aceh belum seluruhnya berakhir. Untuk menjaga stabilitas Nasional demi persatuan dan kesatuan bangsa, melalui misi Perdana Menteri Hardi yang dikenal dengan nama MISSI HARDI tahun 1959 dilakukan pembicaraan yang berhubungan dengan gejolak politik, pemerintahan dan pembangunan daerah Aceh. Hasil misi tersebut ditindak lanjuti dengan keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/MISSI/1959. Maka sejak tanggal 26 Mei 1959 Daerah Swatantra Tingkat I atau Propinsi Aceh diberi status “Daerah Istimewa” dengan sebutan lengkap Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
Dengan predikat tersebut, Aceh memiliki hak-hak otonomi yang luas dalam bidang agama, adat dan pendidikan. status ini dikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965. Berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintah pada masa lalu yang menitik beratkan pada sistem yang terpusat dipandang sebagai sumber bagi munculnya ketidakadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kondisi yang demikian ini memunculkan pergolakan.
Hal ini ditanggapi oleh pemerintah pusat dengan pemberian Otonomi Khusus dengan disahkannya Undang-Undang no. 18 tahun 2002 dan Propinsi Daerah Istimewa Aceh berubah menjadi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Kemudian berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 46 Tahun 2009 tentang Penggunaan Sebutan Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintahan dalam Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Aceh tertanggal 7 April 2009, ditegaskan bahwa sebutan Daerah Otonom, Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Nomenklatur dan Papan Nama Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), Titelatur Penandatangan, Stempel Jabatan dan Stempel Instansi dalam Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Aceh, diubah dan diseragamkan dari sebutan/nomenklatur "Nanggroe Aceh Darussalam" ("NAD") menjadi sebutan/nomenklatur "Aceh". Ini dilakukan sambil menunggu ketentuan dalam Pasal 251 UU Pemerintahan Aceh yang menyatakan bahwa nama Aceh sebagai provinsi dalam sistem NKRI, akan ditentukan oleh DPRA hasil Pemilu 2009.

Geografis Aceh
Provinsi Aceh terletak antara 01 derajat 58’ 37,2” – 06 derajat 04’ 33,6” Lintang Utara dan 94 derajat 57’ 57,6” – 98 derajat 17’ 13,2” Bujur Timur dengan ketinggian rata-rata 125 meter di atas permukaan laut. Pada tahun 2013 Provinsi Aceh terdiri atas 18 Kabupaten dan 5 kota, 289 kecamatan, 779 mukim dan 6.474 gampong atau desa.
Batas-batas wilayah Provinsi Aceh, sebelah Utara dan Timur berbatasan dengan Selat Malaka, sebelah Selatan dengan Provinsi Sumatera Utara dan sebelah Barat dengan Samudera Indonesia. Satu-satunya hubungan darat hanyalah dengan Provinsi Sumatera Utara, sehingga memiliki ketergantungan yang cukup tinggi dengan Provinsi Sumatera Utara.
Luas Provinsi Aceh 5.677.081 ha, dengan hutan sebagai lahan terluas yang mencapai 2.270.080 ha, diikuti lahan perkebunan rakyat seluas 700.350 ha. Sedangkan lahan industri mempunyai luas terkecil yaitu 2.096 ha.
Lokasi suaka alam/objek wisata alam di Provinsi Aceh ada di dua belas lokasi, yaitu Taman Buru Lingga Isaq, Cagar Alam Serbajadi, Taman Wisata dan Taman Laut Pulau Weh Sabang, Cagar Alam Jantho, Taman Nasional Gunung Leuser, Taman Wisata Alam Kepulauan Banyak, Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Taman Wisata Alam Jantho, Taman Wisata Alam Aceh Besar, Taman Hutan Raya Pocut Meurah Intan, Taman Hutan Raya Subulussalam dan Taman Hutan Raya Simeulue.
(Sumber : BPS Aceh - Aceh Dalam Angka 2015)

Kesultanan Aceh
Kesultanan Aceh merupakan kelanjutan dari Kesultanan Samudera Pasai yang hancur pada abad ke-14. Kesultanan Aceh terletak di utara pulau Sumatera dengan ibu kota Kutaraja (Banda Aceh). Dalam sejarahnya yang panjang itu (1496- 1903), Aceh telah mengukir masa lampaunya dengan begitu megah dan menakjubkan, terutama karena kemampuannya dalam mengembangkan pola dan sistem pendidikan militer, komitmennya dalam menentang imperialisme bangsa Eropa, sistem pemerintahan yang teratur dan sistematik, mewujudkan pusat-pusat pengkajian ilmu pengetahuan, hingga kemampuannya dalam menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain. Sultan Aceh merupakan penguasa/raja dari Kesultanan Aceh, tidak hanya sultan, di Aceh juga terdapat sultanah (sultan perempuan).
 Gelar-Gelar yang Digunakan dalam Kerajaan Aceh
  1. Tengku
  2. Tuanku                
  3. Pocut   
  4. Teuku                  
  5. Laksamana                         
  6. Uleebalang                        
  7. Cut        
  8. Panglima Sagoe
  9. Meurah
Segala Hal Tentang Kerajaan Aceh Dalam Istana Darut Donya Cap Sikureung (cap Sembilan Meuligoe Gajah Putih Pasukan Gajah Perang Aceh Perang Aceh dimulai sejak Belanda menyatakan perang terhadap Aceh pada 26 Maret 1873 setelah melakukan beberapa ancaman diplomatik, namun tidak berhasil merebut wilayah yang besar. Perang kembali berkobar pada tahun 1883, namun lagi-lagi gagal, dan pada 1892 dan 1893, pihak Belanda menganggap bahwa mereka telah gagal merebut Aceh. Dr. Snouck Hurgronje, seorang ahli Islam dari Universitas Leiden yang telah berhasil mendapatkan kepercayaan dari banyak pemimpin Aceh, kemudian memberikan saran kepada Belanda agar serangan mereka diarahkan kepada para ulama, bukan kepada sultan. Saran ini ternyata berhasil. Pada tahun 1898, J.B. van Heutsz dinyatakan sebagai gubernur Aceh, dan bersama letnannya, Hendricus Colijn, merebut sebagian besar Aceh Sultan M. Dawud akhirnya meyerahkan diri kepada Belanda pada tahun 1903 setelah dua istrinya, anak serta ibundanya terlebih dahulu ditangkap oleh Belanda. Kesultanan Aceh akhirnya jatuh seluruhnya pada tahun 1904.
Saat itu, hampir seluruh Aceh telah direbut Belanda. Bangkitnya nasionalisme Sementara pada masa kekuasaan Belanda, bangsa Aceh mulai mengadakan kerjasama dengan wilayah-wilayah lain di Indonesia dan terlibat dalam berbagai gerakan nasionalis dan politik. Aceh kian hari kian terlibat dalam gerakan nasionalis Indonesia. Saat Volksraad (parlemen) dibentuk, Teuku Nyak Arif terpilih sebagai wakil pertama dari Aceh. (Nyak Arif lalu dilantik sebagai gubernur Aceh oleh gubernur Sumatra pertama, Moehammad Hasan Saat Jepang mulai mengobarkan perang untuk mengusir kolonialis Eropa dari Asia, tokoh-tokoh pejuang Aceh mengirim utusan ke pemimpin perang Jepang untuk membantu usaha mengusir Belanda dari Aceh. Negosiasi dimulai di tahun 1940. Setelah beberapa rencana pendaratan dibatalkan, akhirnya pada 9 Februari 1942 kekuatan militer Jepang mendarat di wilayah Ujong Batee, Aceh Besar. Kedatangan mereka disambut oleh tokoh-tokoh pejuang Aceh dan masyarakat umum. Masuknya Jepang ke Aceh membuat Belanda terusir secara permanen dari tanah Aceh.
Awalnya Jepang bersikap baik dan hormat kepada masyarakat dan tokoh-tokoh Aceh, dan menghormati kepercayaan dan adat istiadat Aceh yang bernafaskan Islam. Rakyat pun tidak segan untuk membantu dan ikut serta dalam program-program pembangunan Jepang. Namun ketika keadaan sudah membaik, pelecehan terhadap masyarakat Aceh khususnya kaum perempuan mulai dilakukan oleh personil tentara Jepang. Rakyat Aceh yang beragama Islam pun mulai diperintahkan untuk membungkuk ke arah matahari terbit di waktu pagi, sebuah perilaku yang sangat bertentangan dengan akidah Islam. Karena itu pecahlah perlawanan rakyat Aceh terhadap Jepang di seluruh daerah Aceh. contoh yang paling terkenal adalah perlawanan yang dipimpin oleh Teungku Abdul Jalil, seorang ulama dari daerah Bayu, dekat Lhokseumawe.
Masa Republik Indonesia Sejak tahun 1976, organisasi pembebasan bernama Gerakan Aceh Merdeka (GAM) telah berusaha untuk memisahkan Aceh dari Indonesia melalui upaya militer. Pada 15 Agustus 2005, GAM dan pemerintah Indonesia akhirnya menandatangani persetujuan damai sehingga mengakhiri konflik antara kedua pihak yang telah berlangsung selama hampir 30 tahun. Pada 26 Desember 2004, sebuah gempa bumi besar menyebabkan tsunami yang melanda sebagian besar pesisir barat Aceh, termasuk Banda Aceh, dan menyebabkan kematian ratusan ribu jiwa. Pasca Gempa dan Tsunami 2004, yaitu pada 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka sepakat mengakhiri konflik di Aceh. Perjanjian ini ditandatangani di Finlandia, dengan peran besar daripada mantan petinggi Finlandia, Marti Ahtisaari. Sumber (http://id.wikipedia.org/wiki/Aceh-Sejarah).

Lambang Aceh
Lambang Aceh adalah Pancacita. Pancacita adalah lima cita, yaitu keadilam, kepahlawanan, kemakmuran, kerukunan, dan kesejahteraan. Lambang Aceh berbentuk persegi lima yang menyerupai kopiah. Dalam perisai itu terdapat dacin (alat timbangan), rencong, padi, kapas, lada, cerobong pabrik, kubah masjid (diantara padi dan kapas), kitab dan kalam. Keadilan dilembangkan dengan dacin. Kepahlawanan dilambangkan dengan recong. Kemakmuran dilambangkan dengan padi, kapas, lada, dan cerobong pabrik. Kerukunan dilambangkan dengan kubah masjid. Sedangkan kesejahteraan dilambangkan kitab dan kalam.

Kependudukan
Suku bangsa  Provinsi Aceh memiliki 13 suku asli, yaitu:
  1. Suku Aceh                          
  2. Suku Tamiang   
  3. Suku Gayo                         
  4. Suku Alas                            
  5. Suku Kluet                         
  6. Suku Julu                            
  7. Suku Pakpak                     
  8. Suku Aneuk Jamee        
  9. Suku Sigulai       
  10. Suku Lekon        
  11. Suku Devayan                  
  12. Suku Haloban                   
  13. Suku Nias

Peta Aceh
Penduduk Aceh merupakan keturunan berbagai suku, kaum, dan bangsa. Leluhur orang Aceh berasal dari Semenanjung Malaysia, Cham, Cochin Cina, Kamboja.  Di samping itu banyak pula keturunan bangsa asing di tanah Aceh, bangsa Arab dan India dikenal erat hubungannya pasca penyebaran agama Islam di tanah Aceh. Bangsa Arab yang datang ke Aceh banyak yang berasal dari provinsi Hadramaut (Negeri Yaman), dibuktikan dengan marga-marga mereka Al Aydrus, Al Habsyi, Al Attas, Al Kathiri, Badjubier, Sungkar, Bawazier dan lain lain, yang semuanya merupakan marga marga bangsa Arab asal Yaman. Mereka datang sebagai ulama dan berdagang. Saat ini banyak dari mereka yang sudah kawin campur dengan penduduk asli Aceh, dan menghilangkan nama marganya Sedangkan bangsa India kebanyakan dari Gujarat dan Tamil. Dapat dibuktikan dengan penampilan wajah bangsa Aceh, serta variasi makanan (kari), dan juga warisan kebudayaan Hindu Tua (nama-nama desa yang diambil dari bahasa India, contoh: Indra Puri). Keturunan India dapat ditemukan tersebar di seluruh Aceh.
Karena letak geografis yang berdekatan maka keturunan India cukup dominan di Aceh. Pedagang pedagang Tiongkok juga pernah memiliki hubungan yang erat dengan bangsa Aceh, dibuktikan dengan kedatangan Laksamana Cheng Ho, yang pernah singgah dan menghadiahi Aceh dengan sebuah lonceng besar, yang sekarang dikenal dengan nama Lonceng Cakra Donya, tersimpan di Banda Aceh. Semenjak saat itu hubungan dagang antara Aceh dan Tiongkok cukup mesra, dan pelaut-pelaut Tiongkok pun menjadikan Aceh sebagai pelabuhan transit utama sebelum melanjutkan pelayarannya ke Eropa.
Selain itu juga banyak keturunan bangsa Persia (Iran/Afghan) dan Turki, mereka pernah datang atas undangan Kerajaan Aceh untuk menjadi ulama, pedagang senjata, pelatih prajurit dan serdadu perang kerajaan Aceh, dan saat ini keturunan keturunan mereka kebanyakan tersebar di wilayah Aceh Besar. Hingga saat ini bangsa Aceh sangat menyukai nama-nama warisan Persia dan Turki. Bahkan sebutan Banda, dalam nama kota Banda Aceh pun adalah warisan bangsa Persia (Banda/Bandar arti: Pelabuhan).  Di samping itu ada pula keturunan bangsa Portugis, di wilayah Kuala Daya, Lam No (pesisir barat Aceh).
Mereka adalah keturunan dari pelaut-pelaut Portugis di bawah pimpinan nakhoda Kapten Pinto, yang berlayar hendak menuju Malaka (Malaysia), dan sempat singgah dan berdagang di wilayah Lam No, dan sebagian besar di antara mereka tetap tinggal dan menetap di Lam No. Sejarah mencatat peristiwa ini terjadi antara tahun 1492-1511, pada saat itu Lam No di bawah kekuasaan kerajaan kecil Lam No, pimpinan Raja Meureuhom Daya. Hingga saat ini masih dapat dilihat keturunan mereka yang masih memiliki profil wajah Eropa yang masih kental. Sejarah pun mencatat bahwa tokoh-tokoh besar kelas dunia seperti, Marco Polo, Ibnu Battuta, serta Kubilai Khan, pernah singgah di tanah Aceh.

Bahasa
Bahasa-bahasa daerah yang terdapat di Aceh adalah:
  1. Bahasa Aceh                     
  2. Bahasa Tamiang               
  3. Bahasa Gayo                     
  4. Bahasa Alas                       
  5. Bahasa Kluet                     
  6. Bahasa Julu                        
  7. Bahasa Pakpak
  8. Bahasa Jamee  
  9. Bahasa Sigulai   
  10. Bahasa Lekon                   
  11. Bahasa Devayan                              
  12. Bahasa Haloban                               
  13. Bahasa Nias.

Agama
 Mayoritas penduduk di provinsi Aceh memeluk agama Islam. Selain itu provinsi Aceh memiliki keistimewaan dibandingkan dengan provinsi yang lain, karena di provinsi ini Syariat Islam diberlakukan kepada sebagian besar warganya yang menganut agama Islam.

Pendidikan
Dalam hal pendidikan, sebenarnya provinsi ini mendapatkan status Istimewa selain dari D.I. Yogyakarta. Namun perkembangan yang ada tidak menunjukkan kesesuaian antara status yang diberikan dengan kenyataannya. Pendidikan di Aceh dapat dikatakan terpuruk. Salah satu yang menyebabkannya adalah konflik yang berkepanjangan, dengan sekian ribu sekolah dan institusi pendidikan lainnya menjadi korban. Pada UAN (Ujian Akhir Nasional) 2005 ada ribuan siswa yang tidak lulus dan terpaksa mengikuti ujian ulang.
Aceh juga memiliki sejumlah Perguruan Tinggi Negeri seperti :
  1. Universitas Syiah Kuala 
  2. IAIN Ar-Raniry                  
  3. Universitas Malikussaleh                             
  4. Politeknik Negeri Lhokseumawe
Sumber (PPID Aceh).

Friday, November 17, 2017

Investment Award 2017 - DPMPTSP Aceh



Jakarta – Kota Banda Aceh meraih penghargaan Aceh Investment Award (AIA) 2017. Kota yang dipimpin Aminullah Usman dinilai mampu menghadirkan layanan perizinan terbaik dan juga promosi sehingga mampu menarik investasi lebih banyak ke Banda Aceh. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf kepada Walikota Banda Aceh H Aminullah Usman SE Ak MM, Kamis (16/11/2017) di Hotel Sangri-La, Jakarta.
Pada proses penilaian yang dilaksanakan oktober 2017 lalu, Banda Aceh menempati peringkat pertama dan diikuti oleh Gayo Lues, Nagan Raya, Lhokseumawe dan Aceh Besar.Data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), prestasi ini diraih setelah melewati sejumlah penilaian oleh tim penilai independen.

Banda Aceh dinilai berhasil melakukan promosi dan memudahkan perizinan bagi investasi. Untuk tahun 2017 saja, DPMPTSP telah mengeluarkan 19 izin prinsip dengan nilai investasi mencapai Rp. 850 M. Pencapaian ini sangat signifikan bila dibandingkan dengan tahun 2016 dimana DPMPTSP mengeluarkan 11 izin prinsip dengan jumlah investasi hanya Rp. 15,9 M. Data dari DPMTSP, nilai investasi yang mencapai Rp. 850 M tahun 2017 lebih banyak bergerak di sektor perdagangan dan jasa, transportasi dan perikanan.

Kemudian, Kota Banda Aceh juga dinilai mampu menata kelembagaan dan mampu melakukan pengendalian investasi. Dari sisi kelembagaan, Banda Aceh telah memiliki SOTK yang baru dan sesuai dengan Qanun. Sementara dari sisi pengendalian, Pemko selalu melakukan pengawasan, pemantauan dan pembinaan. Prestasi ini tidak terlepas dari komitmen Walikota Banda Aceh yang memudahkan perizinan bagi investasi di Banda Aceh.

Dalam sejumlah kesempatan, Aminullah kerap menyampaikan dirinya akan mempermudah izin investasi di Banda Aceh. Menurut Amin, dengan semakin banyak investasi di Banda Aceh maka akan memperbanyak kesempatan bagi tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan dan dengan sendirinya akan menekan angka pengangguran dan kemiskinan. Seusai menerima penghargaan, Aminullah berharap Pemerintah Pusat dapat memberikan kemudahan bagi investor yang ingin masuk ke daerah, terutama investor dari luar negeri.

    Unordered List

    Text Widget

    Pages