Thursday, March 29, 2018

Mengapa Penanaman Modal Asing Harus Dalam Bentuk PT?

http://www.fmeindonesia.org/wp-content/uploads/2016/05/Screen-Shot-2016-05-07-at-15.46.30.png
 
Pertanyaan :
Mengapa Penanaman Modal Asing Harus Dalam Bentuk PT?
Mengapa baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri wajib berbentuk badan hukum (perseroan terbatas)?
Jawaban :
A.     Alasan PMA harus dilaksanakan dengan bentuk badan hukum (PT)
 
1.      Perintah Undang-undang
 
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/07”) mengatur mengenai bentuk badan usaha bagi PMA pada Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi “penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang”.
 
Di samping itu, tujuan atas hal tersebut diterangkan dalam penjelasan UU 25/07, yaitu merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan PMA. Maka, terhadap pertanyaan Saudara, dapat kami sampaikan bahwa pengaturan bentuk badan usaha terhadap pelaksanaan PMA merupakan perintah dari UU 25/07 yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.
 
2.      Kepastian hukum dalam PT
 
Berikut adalah instrumen kepastian hukum yang diberikan dalam PT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/07”):

-        Anggaran Dasar
 
Berdasarkan UU 40/07, jenis dan kegiatan usaha serta tata cara pelaksanaan kegiatan PT diatur dalam anggaran dasar yang dibuat dalam akta notarial dan harus didaftarkan serta disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”).
 
Begitu pula terhadap setiap perubahan anggaran dasar harus diberitahukan kepada Kemenkumham, yang mana beberapa di antara perubahan tersebut, bahkan juga harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham. Melalui mekanisme ini, memperlihatkan bahwa adanya kepastian hukum terhadap setiap tindakan dan kegiatan usaha PT harus sesuai dengan UU 40/07 dan anggaran dasar. Hal-hal tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan nama orang perorangan saja seperti pada badan usaha yang tidak berbadan hukum.
 
Pada badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum (Firma, CV, Persekutuan perdata, dan lain-lain), anggaran dasar para pendiri tidak membutuhkan pengesahan dari Kemenkumham. Guna memenuhi asas publisitas, akta pendirian badan usaha cukup didaftarkan kepada panitera pengadilan sesuai domisili badan usaha tersebut.
 
-        Pengalokasian Modal

Satu hal yang paling krusial dalam pelaksanaan PMA adalah pengalokasian modal dan penggunaannya dalam menjalankan tujuan kegiatan usaha. Dalam PT penggunaan modal untuk kegiatan usaha hanya dapat digunakan dengan persetujuan perseroan yang ditempuh dengan mekanisme dan kesepakatan para pemegang saham yang dituangkan dalam anggaran dasar.
 
Sehingga setiap tindakan dalam PT merupakan tindakan atas nama perseroan dan tidak bisa dilakukan hanya dengan persetujuan orang perorangan semata. Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum yang dalam menjalankan tindakannya dapat bertindak dan bertanggung jawab atas nama orang perorangan tanpa persetujuan dari para pendiri badan usaha tersebut. Tentunya jika hal ini terjadi pada PMA, maka bentuk badan usaha tersebut tidak memberikan kepastian hukum terhadap modal yang ditanamkan oleh pihak asing.
 
Demikian pula, bentuk penyertaan modal asing dalam suatu PT yang dapat dibuktikan dengan saham. Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum, kepemilikan para pendiri tidak dapat diwujudkan dalam bentuk saham melainkan hanya kekayaan perseroan semata yang diatur oleh para pendiri sendiri.
 
Pengalokasian modal dengan bentuk saham ini memiliki maksud dan tujuan yang di antaranya menentukan: (i) besar suara dalam pengambilan keputusan terhadap tindakan perseroan dan (ii) menentukan besar dividen dan/atau kerugian (tanggung jawab) yang akan diterima/diderita atas kegiatan usaha perseroan.
 
-        Tanggung jawab yang terbatas
 
Pasal 3 ayat (1) UU 40/07menyatakan bahwa “Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham”. Berdasarkan ketentuan di atas, kami memahami bahwa besar tanggung jawab pemegang saham dalam PT hanya sebatas pada besar saham yang dimiliki dan tidak dapat mencakup kekayaan pribadi dari pemegang saham.
 
Di dalam PT terdapat pemisahan kekayaan pribadi pemegang saham dengan PT itu sendiri.. Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum, dalam pemenuhan tanggung jawab oleh para pendiri tidak dibatasi berdasarkan besar kekayaan yang ditanamkan dalam badan usaha, tetapi dapat mencakup kekayaan pribadi dari para pendiri tersebut.

-        Organ Perseroan

PT dalam menjalankan kegiatan usahanya dijalankan oleh organ perseroan yang terdiri dari:
o    Rapat Umum Pemegang Saham;
o    Dewan Komisaris; dan
o    Direksi.
 
Dari ketiga organ perseroan di atas, masing-masing organ memiliki kapasitas dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan kegiatan usaha perseroan yag dituangkan dalam anggaran dasar dan/atau UU 40/07. Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum yang dalam menjalankan kegiatan usahanya hanya dijalankan oleh paling sedikit 2 (dua) orang dan pengambilan keputusan dapat dilakukan langsung oleh pesero/sekutu aktif dalam badan usaha non-badan hukum tersebut.
 
 
B.     PMDN tidak harus dilakukan dalam badan usaha yang berbentuk badan hukum
 
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU 25/07 bahwa “PMDN dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Maka, terkait pertanyaan saudara, berdasarkan Pasal di atas, kami memahami bahwa bentuk badan usaha bagi PMDN dapat dilakukan dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan.
 
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:

BKPM: Izin Prinsip diganti Pendaftaran Penanaman Modal

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Trikasih Lembong (ANTARA/Sigid Kurniawan)

 ... menjadi kado awal tahun buat para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia."

Jakarta (ANTARA News) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengganti Izin Prinsip (IP) menjadi Pendaftaran Penanaman Modal/Pendaftaran Investasi (PI), dan memungkinkan untuk bidang-bidang usaha tertentu investor dapat langsung memperoleh Izin Usaha (IU). Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, mengemukakan proses penerbitan Pendaftaran Investasi untuk permohonan belum berbadan hukum Indonesia hanya membutuhkan waktu satu hari kerja, lebih singkat dari waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan Izin Prinsip sebelumnya selama tiga hari kerja. Mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 13 Tahun 2017. "Peraturan BKPM tersebut sudah diundangkan pada bulan Desember, dan menjadi kado awal tahun buat para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia," catatnya. 

Thomas mengemukakan mekanisme baru layanan perizinan penanaman modal salah satu upaya dan bukti komitmen BKPM untuk terus memudahkan proses administrasi yang harus dilakukan oleh investor sebelum menanamkan modalnya di Indonesia. Langkah terobosan itu juga merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Mantan Menteri Perdagangan itu menyatakan dengan mekanisme penerbitan pendaftaran investasi yang semakin cepat dan peluang untuk dapat langsung mendapatkan Izin Usaha tersebut, investor diharapkan dapat semakin cepat merealisasikan investasinya.

"Dengan implementasi mekanisme baru layanan perizinan penanaman modal akan mempercepat investor merealisasikan investasinya, dan ini jelas sejalan dengan apa yang diharapkan oleh Bapak Presiden," demikian Thomas Trikasih Lembong. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menambahkan bahwa selain terobosan baru mekanisme layanan perizinan penanaman modal tersebut, pihaknya juga terus melanjutkan upaya digitalisasi produk perizinan penanaman modal. Digitalisasi produk perizinan telah dimulai sejak Juli 2017 dengan diluncurkannya produk Izin Prinsip Penanaman Modal dalam bentuk digital dokumen. Mulai Januari 2018, proses digitalisasi dilanjutkan untuk penerbitan dokumen Izin Usaha, dari 14 Kementerian yang sudah mendelegasikan penerbitan Izin Usahanya ke (Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM.

Tahap pertama Izin Usaha dari sembilan kementerian akan diterbitkan dalam bentuk digital dokumen, sedangkan untuk Izin Usaha dari lima kementerian lainnya akan menyusul. Kesembilan kementerian tersebut adalah Kementerian Pariwisata, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Lestari juga mengemukakan bahwa digitalisasi produk Izin Usaha telah diatur dalam regulasi BKPM yang baru tersebut. "Ini merupakan rangkaian inovasi yang dilakukan BKPM dalam upaya mencapai target paperless investment licensing (perizinan investasi nirkertas) dalam rangka mendukung implementasi program online single submission yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2017," jelasnya menambahkan.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2018

sumber: https://www.antaranews.com

Wednesday, March 28, 2018

Jika Tiba-tiba Diberhentikan Polisi di Jalan

 
Suatu saat ketika saya sedang berkendara sepeda motor tanpa melanggar aturan lantas, tiba-tiba saya diberhentikan oleh polantas. Polantas tersebut langsung meminta saya untuk menunjukan SIM dan STNK. Saat itu saya tidak melihat papan tulisan "operasi rutin". Pertanyaan saya: apakah polantas tersebut berhak memberhentikan saya secara sepihak? Apakah pengendara motor tidak punya hak apapun? Jika sebagai pengendara motor memiliki hak, apakah bisa saya mengajukan keberatan saya untuk tidak mengikuti keinginan polantas tersebut jika tanpa alasan atau prosedur yang jelas memberhentikan saya?  
Jawaban :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
 
Berkaitan dengan penunjukkan surat-surat kendaraaan seperti yang Anda ceritakan, Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) mengatur bahwa pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
a.    Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b.    Surat Izin Mengemudi (SIM);
c.    bukti lulus uji berkala; dan / atau
d.    tanda bukti lain yang sah.
 
Di samping itu, hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 265 UU LLAJ mengenai wewenang polisi untuk melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan:
  
(1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 meliputi pemeriksaan:
a.    Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b.    tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;
c.    fisik Kendaraan Bermotor;
d.    daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan / atau
e.    izin penyelenggaraan angkutan.
(2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan.
(3) Untuk melaksanakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk:
a.    menghentikan Kendaraan Bermotor;
b.    meminta keterangan kepada Pengemudi; dan/atau
c.    melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
 
Yang dimaksud dengan "berkala" menurut penjelasan Pasal 265 UU LLAJ adalah pemeriksaan yang dilakukan secara bersama-sama demi efisiensi dan efektivitas agar tidak terjadi pemeriksaan yang berulang-ulang dan merugikan masyarakat. Sedangkan yang dimaksud dengan "insidental" adalah termasuk tindakan petugas terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan, pelaksanaan operasi kepolisian dengan sasaran Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta penanggulangan kejahatan.
 
Sehubungan dengan kasus Anda, mengacu pada ketentuan di atas, maka tindakan polisi yang memeriksa kelengkapan surat sepeda motor Anda termasuk dalam pemeriksaan kendaraan kendaraan bermotor secara insidental, yakni dalam hal pelaksanaan operasi kepolisian yang dibenarkan oleh UU.
 
Sekedar informasi untuk Anda, sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Apakah Polisi Bisa Menilang Walau Tanpa Razia? teknik razia/penindakan pelanggaran lalu lintas terdapat dalam Vademikum Polisi Lalu lintas, Bab III, di mana disebutkan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas digolongkan menjadi 2 yaitu :
a.    Penindakan bergerak/hunting yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil). Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan [Pasal 111 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)] bagi petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas.
b.    Penindakan di tempat/stationer yaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah/sudah ada perencanaan terlebih dahulu.
 
Sayang, Anda tidak menjelaskan secara jelas bagaimana proses Anda diberhentikan oleh polisi. Apakah Anda diberhentikan oleh polisi yang sedang melaksanakan patroli atau tidak.
 
Dalam hal Anda diberhentikan oleh polisi yang sedang patroli (penindakan bergerak), petugas memang tidak perlu dilengkapi surat perintah tugas. Berarti juga tidak diperlukan adanya papan bertuliskan ‘operasi rutin’.
 
Lalu bagaimana jika pemberhentian sepeda motor Anda dilakukan dengan penindakan di tempat (stationer) namun tidak memasang papan pemberitahuan ‘operasi rutin’?
 
Sebelum menjawabnya, kita perlu uraikan hal-hal teknis yang wajib diperhatikan polisi pada saat melakukan pemeriksaan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”), antara lain:
a.    Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas [Pasal 15 ayat (2) PP 80/2012].
b.    Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut [Pasal 16 ayat (1) PP 80/2012].
c.    Baik pemeriksaan kendaraan secara berkala maupun insidental, dipimpin oleh seorang penanggung jawab (Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (3) PP 80/2012).
d.    Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, yang ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan Jalan [Pasal 22 ayat (1) dan (2) PP 80/2012]. Kecuali dalam hal tertangkap tangan.
 
Mengacu pada ketentuan-ketentuan di atas terutama yang disebutkan dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) PP 80/2012, maka Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memberhentikan sepeda motor Anda dan memeriksa surat-surat pada dasarnya wajib memasang tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan. Lebih lanjut, tanda tersebut harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan [Pasal 22 ayat (4) PP 80/2012]. Jelas kiranya, bahwa polisi lalu lintas (polantas) yang memberhentikan sepeda motor Anda dan memeriksa kelengkapan surat telah menyalahi aturan dalam PP 80/2012.
 
Oleh karena itu, Anda sebagai pengendara kendaraan bermotor memiliki hak menolak untuk diperiksa apabila polantas yang memberhentikan kendaraan Anda tidak memperhatikan ketentuan-ketentuan di atas. Menurut hemat kami, atas ketidaksesuaian ini, Anda bisa melaporkan keberatan Anda kepada polantas yang bersangkutan atau penanggung jawab pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana disebut dalam Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (3) PP 80/2012.
 
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:



Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Bekukan Perda Investasi

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) untuk membekukan aturan-aturan terkait investasi diberlakukan karena pemerintah akan mengamandemen 11 hingga 12 Undang-Undang yang berkaitan dengan izin investasi melalui sistem omnibus law. (Dok. Biro Humas Menko Perekonomian)

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan menerbitkan aturan untuk membekukan Peraturan Daerah (Perda) terkait izin investasi dalam satu hingga dua pekan ke depan.

Hal ini seiring keinginan pemerintah untuk mempercepat investasi sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) ini diberlakukan karena pemerintah akan mengamandemen 11 hingga 12 Undang-Undang yang berkaitan dengan izin investasi melalui sistem omnibus law. Omnibus law adalah penyusunan satu UU baru yang mengamandemen sebagian pasal pada UU yang lama.

"Semua perizinan yang diatur berdasarkan PP, Perpres, Permen, Peraturan Kepala Lembaga, hingga Peraturan Kepala Daerah itu dalam satu dua minggu ini akan diminta dibekukan dulu," ujar Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (28/3).

Ia melanjutkan, 11 UU yang akan diamandemen itu bukanlah mengubah seluruh pasal. Namun, hanya ada beberapa pasal saja yang akan diubah.

Darmin mencontohkan, ada dua pasal di salah satu UU yang menyebut bahwa investasi bisa terealisasi kalau sudah mendapat izin dari Kementerian dan Lembaga tertentu. Menurut dia, ini dianggap merepotkan karena investasi bisa terganggu. Untuk itu, pasal tersebut rencananya akan diganti bahwa investasi sudah bisa dilakukan meski izinnya belum keluar.

Hanya saja, ia masih belum tahu berapa lama perubahan beleid ini dilakukan. Pasalnya, perubahan UU harus didiskusikan lebih dulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan kata lain, pemerintah masih belum tahu berapa lama nantinya Perda terkait izin investasi akan dibekukan.

"Ini memang agak rumit. Mungkin Presiden akan bicara dengan pimpinan DPR dulu bagaimana mengubah ketentuan UU ini. Ini kan bukan mengubah UU secara keseluruhan, cuma ada dua pasal yang mau diubah di setiap UU-nya," imbuh dia.

Setelah UU itu diamandemen, nanti Perda terkait investasi bisa kembali berjalan. Hanya saja, pemerintah pusat nanti akan melakukan seleksi Perda apa saja yang masih bisa diberlakukan ke depan. Kalau pun Perda-Perda ini tetap dihidupkan, Pemerintah Daerah harus memastikan bahwa perizinan tersebut bisa keluar dalam hitungan hari.

"Pokoknya kami bekukan dulu nanti, setelah itu nanti kami bilang yang mana yang hidup (peraturannya)," imbuh Darmin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Pemda untuk tidak lagi menerbitkan peraturan daerah yang bisa menghambat investasi. Hal ini lantaran banyaknya keluhan para investor bahwa rumitnya regulasi menjadi penyebab mereka malas berinvestasi.

Menurut Jokowi, banyaknya penerbitan Perda bukanlah ukuran prestasi kinerja Pemda. Menurutnya, Pemda seharusnya menerbitkan peraturan yang tidak banyak, namun memiliki kualitas yang sangat baik.

"Alasan nomor satu (hambatan investasi) ya regulasi. Kebanyakan aturan, kebanyakan perizinan yang masih berbelit-belit. Saya titip Gubernur, jangan buat Perda lagi yang menyebabkan nambah ruwet. Apalagi Perda yang orientasi proyek," ujar Jokowi

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) sebelumnya mengidentifikasi 15.146 Peraturan Daerah, di mana 5.560 diantaranya menjadi fokus KPPOD. Adapun, pada tahun lalu, pemerintah telah membatalkan 3.143 peraturan daerah yang dianggap menghambat daya saing nasional.

Namun, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang menganulir kewenangan pemerintah pusat dalam membatalkan peraturan daerah. Hal ini pun dinilai bisa menghambat deregulasi yang dicanangkan pemerintah pusat. (agi)

Penyesatan Sejarah Indonesia - Ustadz Adi Hidayat


Bisakah Orang Yang Tidak Membayar Hutang dipidana?

Bisakah Orang yang Tidak Membayar Utang Dipidana?
X meminjam uang kepada Y sebesar Rp. 200.000.000 dan mereka membuat sebuah perjanjian. Di dalam perjanjian tersebut ada pasal yang berisikan bahwa jika X tidak bisa membayar utang, maka X akan dipenjarakan dalam arti dilaporkan ke pihak berwajib yaitu kepolisian. Pertanyaan: 1. apakah X bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib? Jika bisa, diduga melakukan tindak pidana apa? 2. Jika dalam penagihan Y bermaksud menakut-nakuti dengan cara membawa oknum penegak hukum agar X membayar utang, apakah Y dan oknum penegak hukum tersebut bisa dilaporkan?
Jawaban :

Intisari:


Mengenai apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak yang berwajib (kepolisian) karena tidak membayar utang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Membuat laporan atau pengaduan ke polisi adalah hak semua orang dan belum tentu perkara tersebut dapat naik ke proses peradilan.

Akan tetapi, perlu diingat bahwa Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Ini berarti, walaupun ada laporan tersebut, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang.  

Di sinilah peran dan integritas penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokat sangat diharapkan untuk tidak merusak sistem peradilan yang ada atau dengan memidanakan suatu perbuatan hukum perdata.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.



Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Perjanjian Utang Piutang
Pertama-tama perlu saya jelaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) terjemahan Prof. Subekti, yang didefinisikan sebagai berikut:

“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”

Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu:
1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2.    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.    Suatu hal tertentu.
4.    Suatu sebab yang halal.

Mengenai apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak yang berwajib (kepolisian) karena tidak membayar utang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Akan tetapi, perlu diingat bahwa Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut:

Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Ini berarti, walaupun ada laporan tersebut, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang.  

Dalam praktiknya, saya acapkali mendengar dan mendapati permasalahan utang-piutang yang tidak dapat diselesaikan secara musyarawarah justru malah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, padahal substansi dari tindak pidana penggelapan dan tindak pidana penipuan adalah jelas berbeda dari suatu perjanjian yang merupakan perbuatan hukum perdata. Untuk dapat diproses secara pidana, harus ada perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea) dalam terpenuhinya unsur-unsur pasal pidana tersebut. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat Anda simak dalam artikel Apakah Kasus Wanprestasi Bisa Dilaporkan Jadi Penipuan?

Akan tetapi, saya menemukan pengecualian dalam hal pembayaran utang menggunakan cek (cheque) yang kosong atau tidak ada dananya. Pasca ditariknya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1971 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong yang menimbulkan keengganan orang dalam menarik cek, maka pembayaran dengan cek kosong langsung direferensikan ke Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang telah menjadi Yurisprudensi Mahkamah Agung No 1036K/PID/1989:

“bahwa sejak semula terdakwa telah dengan sadar mengetahui bahwa cek-cek yang diberikan kepada saksi korban adalah tidak didukung oleh dana atau dikenal sebagai cek kosong, sehingga dengan demikian tuduhan "penipuan" harus dianggap terbukti.”

Selain itu sebagai informasi untuk Anda, Pasal 379 a KUHP sebagai salah satu pasal sisipan memang mengatur adanya kriminalisasi bagi seseorang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli barang dengan cara berutang, dengan maksud sengaja tidak akan membayar lunas barang tersebut. Namun delik ini membutuhkan pembuktian yang khusus, yaitu seberapa banyak korban yang diutangi oleh pelaku dengan cara yang serupa (flessentrekkerij).

Oleh karena itu, menurut hemat saya hal, membuat laporan atau pengaduan ke polisi adalah hak semua orang dan belum tentu perkara tersebut dapat naik ke proses peradilan.

Di sinilah peran dan integritas penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokat sangat diharapkan untuk tidak merusak sistem peradilan yang ada atau dengan memidanakan suatu perbuatan hukum perdata.

Perbuatan Menakut-nakuti Debitur yang Tidak Membayar Utang
Menjawab pertanyaan Anda yang kedua, perbuatan Y yang membawa polisi dalam melakukan penagihan utang X, perlu diketahui terlebih dahulu apakah maksudnya adalah “menjadikan polisi sebagai penagih utang”?

Perlu diketahui, dalam menjalankan tugasnya, Kepolisian harus tunduk pada aturan disiplin anggota kepolisian sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Peraturan Disiplin Kepolisian”). Dalam Pasal 5 Peraturan Disiplin Kepolisian disebutkan bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
a.    melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.    melakukan kegiatan politik praktis;
c.    mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
d.    bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
e.    bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
f.     memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
g.    bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;
h.    menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
i.      menjadi perantara/makelar perkara;
j.     menelantarkan keluarga.

Terhadap masyarakat yang dirugikan atas tindakan anggota Kepolisian tersebut dapat mengambil upaya hukum, termasuk melaporkannya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (DIV PROPAM) POLRI. Lebih lanjut, Anda dapat membaca artikel Maddenleo T. Siagian, S.H. yang berjudul Bolehkah Memakai Jasa Polisi untuk Penagihan Utang?

Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan untuk Anda.

Dasar hukum:
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  4. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Referensi:
Subekti. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Putusan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung No 1036K/PID/1989
 
 
sumber: http://www.hukumonline.com/

Tuesday, March 27, 2018

Informasi terkait pelaksanaan Peraturan BKPM 13 & 14 Tahun 2017


Yth. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota Provinsi Aceh
Masing-masing di - Tempat


Assalamualaikum w.w.

Dengan hormat,
Sehubungan dengan pelaksanaan pemerosesan perizinan melalui aplikasi SPIPISE sesuai NSPK bagi DPMPTSP sesuai Peraturan BKPM Tahun 2017, Nomor 13 (tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal) dan 14 (Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal), dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Seluruh perizinan yang diproses melalui SPIPISE, agar ditembuskan ke DPMPTSP Aceh melalui email, di dpmptspaceh@gmail.com dan dalaksdpmptspaceh@gmail.com ;
  2. Kewenangan DPMPTSP Kabupaten/Kota yang boleh menerbitkan pendaftaran penanaman modal untuk masing-masing sektor/bidang usaha, adalah mengacu kepada kewenangan penerbitan izin usaha penanaman modal untuk masing-masing sektor/bidang usaha nya. Sebagai contoh, dalam hal Izin Usaha Penanaman Modal sektor Perdagangan (yang nomenklaturnya disebut SIUP) adalah kewenangan penerbitan pada Kabupaten/Kota, maka Pendaftaran Penanaman Modal untuk sektor perdagangannya tersebut juga menjadi kewenangan Kabupaten/Kota. Demikian pula apabila Izin Usaha merupakan kewenangan Provinsi (sebagai contoh dalam sektor Pertambangan, Industri yang bernilai investasi di atas 15 Milyar, Perkebunan dengan luas lahan di atas 200Ha, Tenaga Kerja, dsb), maka Pendaftaran Penanaman Modal untuk sektor-sektor tersebut juga menjadi kewenangan penerbitan di Provinsi;
  3. Prosedur pemerosesan perizinan dan nonperizinan harus mengacu kepada landasan umum NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) dari Peraturan BKPM Nomor 13 dan 14 Tahun 2017; 
  4. Beberapa Peraturan terkait pemerosesan perizinan dan nonperizinan penanaman modal untuk berbagai sektor, dapat diunduh pada website FKPTSP Aceh di http://www.fkptspaceh.ga/2017/11/daftar-regulasi-nasional-terkait-fungsi.htm.
Demikian kami sampaikan, untuk dapat dipedomani dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bagi DPMPTSP. Terima kasih.

Wassalamualaikum w.w. 

Hormat kami,

DPMPTSP Aceh
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- DPMPTSP Aceh Address:
Jl. T Nyak Arief, No. 219, Kantor Gubernur Aceh | Phone: (0651) 7554075 | Fax: (0651) 7551333 | Email : dpmptspaceh@gmail.com

Motto kami:
"Melayani Anda, Tugas Kami. Kepuasan Anda, Kebanggaan Kami" !!!

Dilarang keras memberikan segala bentuk GRATIFIKASI kepada staf maupun pejabat Pelayanan Publik DPMPTSP Aceh. Gratifikasi DILARANG berdasarkan peraturan Syariat Islam dan Perundang-undangan RI !!!
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SK Kepala Daerah Terkait Percepatan Berusaha di seluruh Provinsi Aceh



Konten Lengkap Bisa Langsung dilihat di bawah ini:

Monday, March 26, 2018

Cara atau Trik Menambahkan Teks Pada Rumus Excel

Oleh

Rumus di excel sangat beragam dan memiliki kegunaan masing-masing. Kita biasanya menggunakan dua buah sel untuk sebuah hasil perhitungan. Satu sel digunakan untuk rumus perhitungan, sel yang satunya lagi digunakan untuk memberikan keterangan tentang hasil, misalkan "TOTAL", "JUMLAH", dan lain sebagainya. Padahal kita bisa menghemat pemakaian sel dengan membuat keduanya diletakkan dalam satu sel sehingga membuat hasil perhitungan tersebut menjadi lebih berarti atau bermakna.

Microsoft Excel mengenal keterangan seperti "TOTAL", "JUMLAH", "KEUNTUNGAN", "SALDO", dan sejenisnya sebagai data bertipe string. Untuk menggabungkan string tersebut ke dalam sel kita bisa menggunakan operator atau tanda "&". Untuk lebih jelasnya lihat contoh berikut.


  1. Misalkan kita memiliki 10 buah bilangan acak yang terletak di sel A1 hingga A10.
  2. Letakan kursor pada sel C3, lalu ketikkan =SUM(A1:A10). Microsoft Excel akan menghitung dan menampilkan hasil penjumlahan, misalkan 94.
  3. Letakan kursor pada sel C4, lalu ketikkan ="Jumlah " & SUM(A1:A10)
    Microsoft Excel akan menghitung dan menampilkan teks "Jumlah : " dan hasil penjumlahan, misalkan Jumlah : 94.
  4. Anda bisa mengganti teks tersebut sesuai dengan kebutuhan anda. String yang ditambahkan akan ditampilkan sesuai dengan yang anda ketik, jika anda mengetik "jUMLAH" maka akan ditampilkan "jUMLAH", jika mengetiknya "JumLAh" maka yang akan ditampilkan juga adalah "JumLAh"

 Gambar: contoh menambahkan string  pada hasil perhitungan di Microsoft Excel



Tips Menambahkan Teks Pada Rumus Excel

  • Data bertipe string tidak bisa dijumlahkan seperti halnya angka numerik.
  • Fungsi SUM memberikan hasil penjumlahan nilai numerik. Pada contoh di atas nilai hasil perhitungan tersebut otomatis dikonversi menjadi string oleh microsoft excel.
  • selain fungsi SUM() anda juga bisa menggabungkan string dengan fungsi lainnya seperti AVERAGE, VLOOKUP, HLOOKUP, dan masih banyak lagi. 

sumber: http://www.cara.aimyaya.com/

      Unordered List

      Text Widget

      Pages