Tuesday, December 26, 2017
Tanya Jawab Ustad Abdul Somad - UST QURAISH SHIHAB & ADI HIDAYAT DI MATA USTAD ABDUL SOMAD
Posted on December 26, 2017 by meuapam
Tuesday, December 19, 2017
Sunday, December 17, 2017
Training SPIPISE DPMPTSP, Desember 2017
Posted on December 17, 2017 by meuapam
photo by abdul, DPMPTSP Aceh |
Banda Aceh, 18 Desember 2017
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh menggelar kegiatan Training SPIPISE (Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik) kepada instansi penyelenggara PTSP Penanaman Modal Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Aceh Singkil pada tanggal 13 s.d 14 Desember 2017 yang lalu.
Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari yang dimulai pada hari Rabu, 13 Desember, sampai dengan hari Kamis, 14 Desember, tahun 2017. Dalam kegiatan tersebut, tim DPMPTSP Aceh didampingi staf pendamping SPIPISE BKPM melakukan sharing informasi terkait regulasi penanaman modal serta praktik pemerosesan izin penanaman modal tahap perencanaan (izin prinsip) melalui aplikasi berbasis web BKPM, yang dinamakan SPIPISE.
Turut hadir dalam training tersebut kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Aceh Barat beserta staf perizinan, serta staf dari DPMPTSP Aceh Singkil. Pada training dua hari tersebut, para peserta telah mampu melakukan pemerosesan perizinan perencanaan bagi penanam modal (izin prinsip) melalui SPIPISE. Diharapkan pasca pelatihan ini, penerapan pemerosesan melalui SPIPISE untuk izin di tahap perencanaan bagi penanaman modal telah dapat dilaksanakan pada masing-masing instansi penyelenggara PTSP terkait.
Pelatihan ini diinisiasi oleh Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Aceh, sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi penyuluhan terhadap kebijakan penanaman modal bagi aparatur penyelenggara PTSP di Kabupaten Kota. Pentingnya pelaksanaan pemerosesan izin melalui SPIPISE ini adalah untuk mendata nilai investasi bagi daerah, yang nantinya akan terkoneksi dengan data investasi nasional. Dengan terhubungnya data daerah ke dalam database pusat, maka BKPM selaku instansi vertikal setingkat kementerian, dapat melihat bagaimana perkembangan investasi di daerah tersebut. Hal ini penting dalam rangka promosi terhadap iklim investasi yang berlangsung di daerah. (el)
Thursday, December 7, 2017
Menelusuri Makam Sultan Aceh Pewakaf Blang Padang Untuk Masjid Raya
Posted on December 07, 2017 by meuapam
Sabtu pagi, 2 Maret 2013, saya berkesempatan pergi ke sebuah makam yang terletak di Jl. Mohd. Jam Banda Aceh. Persis di belakang sebuah kedai kuliner, warung bakso Hendra Hendri. Menuju lokasi makam, kita harus melewati gang yang sama untuk masuk ke warung bakso Hendra Hendri. Setiba di sana, sebuah plat kira-kira seukuran 2x kertas A4 menempel di tembok pagar Kantor Departemen Agama Kota Banda Aceh. Plat itu terbuat dari kuningan dan tertulis keterangan dalam tiga bahasa, yaitu bahasa Aceh, Inggris dan Indonesia. Dalam bahasa Aceh terbaca:
“Makam Poteu Jeumaloy”
“Di sinoe makam Sultan Jamal ul-Alam Badr ul-Munir, Sultan Aceh Darussalam keuturunan Arab nyang mat keurajeuen bak thon 1703 – 1726 M.”
Beberapa referensi sejarah menulis namanya sebagai Sultan ke-20. Tapi ada juga yang menyebutnya sebagai Sultan ke-21 dari semua Sultan yang pernah memegang tampuk kekuasaan Kerajaan Aceh Darussalam. Sultan Jamalul Alam Badrul Munir merupakan nama lengkap sultan itu. Dia memerintah sejak tahun 1704 Masehi, seperti yang tertera di makam miliknya. Makam itu berada tak jauh dari Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Makam tersebut terhimpit antara rumah dan warung. Ia terletak persis di samping dapur warung, yang pagi itu sudah beraktivitas dengan suara kompornya yang bergemuruh. Ada sepasang nisan membujur di bawah bangunan beratap sederhana. Dipagari dengan sejenis pagar kawat, sekitar makam seperti tidak terurus. Sebuah parabola bersandar di dalam pagar makam. Selain ada sebuah pamplet keterangan berisi profil singkat Sultan, di salah satu tembok tiangnya terletak sepasang sepatu bola.
“Tempatnya masih agak berantakan. Sebab kami sedang mengecat toko,” ujar Isa, 23 tahun salah satu pekerja warung Hendra Hendri sambil menunjukkan perkakas-perkakas catnya.
“Nanti parabola itu juga akan dipindah setelah pengecatan selesai. Biasanya, makam ini kami yang bersihkan. Tapi sekarang memang agak berantakan sebab ruang di sini sempit sekali,” kata pemuda asal Pidie ini yang mengaku telah 2 tahun bekerja di warung itu.
Sesuai dengan yang tertulis di pamplet bertahun 2007, Dinas Kebudayaan Prov. Nanggroe Aceh Darussalam tersebut, di ketahui Sultan Jamalul Alam Badrul Munir disebut juga Sultan Jamaloy. Dia naik tahta tahun 1704 M. Tahun ini berbeda dengan yang tertulis di plat makam Sultan Jamlul Alam Badrul Munir. Dia merupakan putera Sultan Badrul Alam Syarif Hasyim Jamaluddin yang berasal dari keturunan Arab.
Dalam pamplet itu disebutkan, sejak memerintah penduduk hidup makmur dan aman sentosa. Namun kepemimpinannya tidak disenangi oleh Panglima Sagi yang ada di Aceh sehingga terjadilah pemberontakan pada tahun 1708-1726 M. Pemberontakan ini menyebabkan Sultan Jamaloy lari ke Pidie. Akhirnya diangkat Maharaja Lela asal Bugis menjadi Sultan pada tahun 1727-1735 M. Sultan Jamaloy kembali ingin merebut tahtanya setelah Maharaja Lela mangkat. Namun dia mendapat serangan dari Pocut Ue, putera Maharaja Lela yang telah dinobatkan sebagai pengganti ayahnya tahun 1735 M.
“Ya beginilah kondisinya. Tempatnya sangat sempit. Dulu tidak ada rumah di sebelah makam itu. Untuk masuk ke lokasi makam pun, dulu bukan lewat sini. Tapi lewat lorong di samping warung Rujak Garuda,” kata seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Menurut sumber yang sudah 30 tahun lebih tinggal dekat makam tersebut, Sultan Jamaloy adalah Sultan yang mewakafkan tanah Blang Padang dan tanah sekitarnya untuk Masjid Raya. “Saya tidak tahu persis juga. Saya dengar cerita ini turun temurun dari keluarga. Bahkan kakek saya bercerita, tanah sekitar makam Sultan Jamaloy dulu memang tanah perkuburan. Tapi saya tidak tahu pasti. Itu makanya, walaupun makam ini kurang diurus pihak dinas, kami tetap membersihkannya secara sukarela. Cuma sekarang warung bakso Hendra Hendri sedang merehab tempatnya. Makanya terlihat berantakan,” katanya.
Lebih lanjut, sumber ini menyebutkan kalau ada peziarah dari Malaysia kerap berkunjung ke makam Sultan Jamaloy. “Cuma masalahnya, tidak ada penunjuk arah di lorong masuknya. Banyak pengunjung berpikir makam sultan terletak pas di tembok pagar kantor Depag. Coba baca di plat keterangan itu. Di situ tertulis, di sini Makam Sultan Jamaloy. Pengunjung pikir makamnya di tembok itu. Mestinya ada penunjuk arah, kalau makam Sultan terletak 30 atau 50 meter ke dalam. Pemerintah sebenarnya mengerti tentang ini. Tapi ya beginilah,” ujar sumber tersebut antusias sambil tetap mengharapkan nama dan alamatnya tidak disebutkan dalam berita.
sebelumnya telah dimuat di atjehpost.comhttp://atjehpost.com/
Tuesday, December 5, 2017
Share Location via Whatsapp - Android
Posted on December 05, 2017 by meuapam
- Pertama - tama buka tampilan chat teman kita yang akan menjadi penerima info lokasi.
- Kemudian tekan icon berbentuk "klip" yang berada pada bagian pojok kanan atas.
- Setelah itu pilih "Location". Maka setelah itu secara otomatis kita akan dibawa ke halaman pencarian lokasi yang disertai juga dengan tampilan peta.
- Setelah muncul akurasi koordinat lokasi sebaiknya jangan terburu - buru untuk mengirimkan lokasi kita berada. Tunggu hingga akurasi koordinat lokasi kita semakin baik, yang nantinya akan ditunjukkan dengan semakin mengecilnya angka di bagian "Accurate to".
- Jika akurasi koordinat lokasi kita sudah cukup baik, maka kita dapat mengirim lokasi kita kepada lawan bicara dengan menekan tombol "Send your current location".
- Saat mengirim lokasi via whatsapp kita juga bisa memberi nama lokasi berdasarkan nama tempat populer yang ada di sekitar kita dengan cara menekan salah satu tempat populer yang muncul di daftar.
- Selesai! Lokasi GPS Anda kini telah terkirim ke teman yang ingin mengetahui keberadaan lokasi diri kita tersebut.
Akan tetapi terkadang saat kita mengirim google maps lewat wa tersebut, sering kali muncul masalah seperti lokasi gps yang tidak akurat. Titik lokasi yang tidak akurat pada saat share lokasi whatsapp tersebut biasanya disebabkan oleh koneksi sinyal yang kurang baik sehingga kekuatan sinyal menjadi lemah. Untuk itu cara mengatasi lokasi gps yang tidak tepat saat mengirim lokasi lewat wa tersebut adalah dengan emiliki kuota internet yang cukup serta sinyal yang baik.sumber: adamcecc.blogspot.co.id/
Sunday, December 3, 2017
Darmin Panggil Mendag dan BKPM Bahas Kemudahan Berusaha, Ini Hasilnya
Posted on December 03, 2017 by meuapam
Foto: Hasan Al Habshy - finance.detik.com |
Usai peringkat kemudahan berusaha Indonesia naik ke posisi 72, pemerintah terus melakukan beberapa upaya agar investor semakin tertarik melakukan investasi di tanah air.
Salah satu upaya adalah dengan membentuk satuan tugas (satgas) percepatan izin berusaha, di mana satgas ini nantinya dipimpin oleh sekretaris jenderal (sekjen).
Hari ini, wacana penyederhaan izin berusaha kembali dirapatkan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Turut hadir Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong.
Rakor percepatan pelaksana berusaha dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama kurang lebih dua jam.
"Rakor itu adalah sebagai follow up untuk percepatan perizinan berusaha. Kami sudah mulai cek kementerian per kementerian," kata Darmin di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Rapat koordinasi (rakor) kali ini, kata Darmin, membahas mengenai tugas-tugas yang akan dilakukan oleh para satgas percepatan perizinan.
Progres yang telah dilakukan para satgas dalam mempersingkat izin berinvestasi.
"Intinya, di tahap satu semua harus selesai di PTSP saja. PTSP lah yang komunikasi dengan satgas dan sebagainya, supaya dia kemudian investor tidak bolak balik datang. Cukup datang ke satu tempat," ungkap Darmin.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, rakor percepatan pelaksanaan berusaha membahas lebih kepada penyederhanaan perizinan yang ada di Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berada di bawah BKPM.
"Kita membahas hal-hal PTSP, penyederhanaan perizinan, apa yang bisa disederhanakan. PTSP untuk investasi, kita kalau bisa disederhanakan lebih senang," ungkap Enggar.
Salah satu upaya adalah dengan membentuk satuan tugas (satgas) percepatan izin berusaha, di mana satgas ini nantinya dipimpin oleh sekretaris jenderal (sekjen).
Hari ini, wacana penyederhaan izin berusaha kembali dirapatkan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Turut hadir Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong.
Rakor percepatan pelaksana berusaha dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama kurang lebih dua jam.
"Rakor itu adalah sebagai follow up untuk percepatan perizinan berusaha. Kami sudah mulai cek kementerian per kementerian," kata Darmin di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Rapat koordinasi (rakor) kali ini, kata Darmin, membahas mengenai tugas-tugas yang akan dilakukan oleh para satgas percepatan perizinan.
Progres yang telah dilakukan para satgas dalam mempersingkat izin berinvestasi.
"Intinya, di tahap satu semua harus selesai di PTSP saja. PTSP lah yang komunikasi dengan satgas dan sebagainya, supaya dia kemudian investor tidak bolak balik datang. Cukup datang ke satu tempat," ungkap Darmin.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, rakor percepatan pelaksanaan berusaha membahas lebih kepada penyederhanaan perizinan yang ada di Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berada di bawah BKPM.
"Kita membahas hal-hal PTSP, penyederhanaan perizinan, apa yang bisa disederhanakan. PTSP untuk investasi, kita kalau bisa disederhanakan lebih senang," ungkap Enggar.
sumber: finance.detik.com/
Pemerintah Proyeksikan Perizinan Berusaha Hanya Lewat PTSP
Posted on December 03, 2017 by meuapam
Pemerintah berupaya mewujudkan proses perizinan berusaha hanya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
"Semua perizinan hanya lewat PTSP dan yang mengawalnya adalah satuan tugas," kata Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Edy Putra Irawady, dalam seminar "Mempermudah Perizinan, Mempercepat Pertumbuhan" di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (24/11).
Seperti dilansir dari Kantor Berita Antara,ia menjelaskan bahwa perlu adanya penataan kembali mengenai proses perizinan untuk memulai kegiatan usaha agar tidak menjadi hambatan perkembangan kegiatan usaha.
Penataan kembali itu diwujudkan dalam bentuk pelayanan, pengawalan, dan peran aktif penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha melalui pembentukan satuan tugas pada tingkat nasional, kementerian lembaga, dan daerah.
Edy mengatakan bahwa permasalahan yang dihadapi dalam menggaet investasi adalah adanya hambatan regulasi dan perizinan yang menyebabkan modal tidak bisa masuk. Perpres 91/2017 diterbitkan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Percepatan pelaksanaan berusaha sesuai Perpres 91/2017 sendiri dilakukan dalam dua tahap. Pertama, pembentukan satuan tugas untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan, penerapan "checklist" di kawasan khusus yang telah beroperasi, dan penggunaan "data sharing".
Satuan tugas sendiri dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem "online" atau daring dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah setelah mendapatkan persetujuan penanaman modal.
Tahap kedua yaitu pelaksanaan reformasi peraturan perizinan berusaha dan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS). Penyiapan untuk tahap dua telah dimulai pada tahap satu.
"Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara 'offline' diuji coba 1 Januari 2018 dan secara gradual diterapkan secara penuh (daring) pada 1 April 2018. Konsep yang 'offline' adalah semua perizinan berusaha hanya lewat PTSP," ucap Edy.
Edy mengatakan penerapan OSS nantinya memungkinkan investor cukup hanya masuk ke dalam satu sistem daring yang terhubungan dengan seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BKPM.
"Semua perizinan hanya lewat PTSP dan yang mengawalnya adalah satuan tugas," kata Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Edy Putra Irawady, dalam seminar "Mempermudah Perizinan, Mempercepat Pertumbuhan" di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (24/11).
Seperti dilansir dari Kantor Berita Antara,ia menjelaskan bahwa perlu adanya penataan kembali mengenai proses perizinan untuk memulai kegiatan usaha agar tidak menjadi hambatan perkembangan kegiatan usaha.
Penataan kembali itu diwujudkan dalam bentuk pelayanan, pengawalan, dan peran aktif penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha melalui pembentukan satuan tugas pada tingkat nasional, kementerian lembaga, dan daerah.
Edy mengatakan bahwa permasalahan yang dihadapi dalam menggaet investasi adalah adanya hambatan regulasi dan perizinan yang menyebabkan modal tidak bisa masuk. Perpres 91/2017 diterbitkan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Percepatan pelaksanaan berusaha sesuai Perpres 91/2017 sendiri dilakukan dalam dua tahap. Pertama, pembentukan satuan tugas untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan, penerapan "checklist" di kawasan khusus yang telah beroperasi, dan penggunaan "data sharing".
Satuan tugas sendiri dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem "online" atau daring dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah setelah mendapatkan persetujuan penanaman modal.
Tahap kedua yaitu pelaksanaan reformasi peraturan perizinan berusaha dan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS). Penyiapan untuk tahap dua telah dimulai pada tahap satu.
"Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara 'offline' diuji coba 1 Januari 2018 dan secara gradual diterapkan secara penuh (daring) pada 1 April 2018. Konsep yang 'offline' adalah semua perizinan berusaha hanya lewat PTSP," ucap Edy.
Edy mengatakan penerapan OSS nantinya memungkinkan investor cukup hanya masuk ke dalam satu sistem daring yang terhubungan dengan seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BKPM.
sumber: ekonomi.akurat.co/
Perizinan Berusaha Terintegrasi Online Ditargetkan Mulai 2018
Posted on December 03, 2017 by meuapam
Sumber gambar : okezone.com |
"Selama ini harus manual, nanti secara elektronik. Walaupun agak sulit, kita akan terus coba memperbaiki," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (17/11).
Lanjut Sofyan, kementeriannya juga akan mendukung realisasi percepatan berusaha melalui pembentukan satgas.
"Untuk memastikan bahwa semua berjalan secepat dengan yang diinginkan," imbuhnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mendorong percepatan kemudahan berusaha menjadi fokus pemerintah guna peningkatan investasi yang dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. Sesuai dengan Peraturan Presiden 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Pemerintah menargetkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) di posisi 40, di mana saat ini Indonesia berhasil menaikkan peringkat EoDB menjadi 72 dari sebelumnya 91. [wah]
sumber: http://ekbis.rmol.co/
Jokowi: Rumitnya SPJ Buat Aparatur Negara Tak Produktif
Posted on December 03, 2017 by meuapam
"Urusan administratif yang berbelit-belit, harus hilangkan," tegas JokowiJokowi mengatakan bertambahnya aturan SPJ membuat para aparatur negara menjadi lembur hingga malam.
Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari. |
Presiden Joko Widodo kembali menyinggung soal rumitnya menyusun laporan surat pertanggungjawaban (SPJ). Menurut Jokowi, hal itulah yang membuat aparatur negara menjadi tidak produktif.
Hal itu disampaikan Presiden saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2017 untuk rencana kerja pemerintah (RKP) 2018 di Jakarta, Rabu (26/4/2017).
"Tadi baru saja naik, saya tanya ke Bu Menteri Keuangan masalah urusan SPJ saja, ada 44 prosedur. Saya tanya lagi benar ada 44 prosedur, betul 44 prosedur tetapi beranak menjadi 114 prosedur lagi," kata Presiden dikutip dari Antara.
Lebih lanjut Jokowi mengungkapkan aturan SPJ ini bertambah karena menteri membuat aturan yang diikuti oleh sekjen dan berlanjut hingga gubernur, bupati dan walikota.
Jokowi juga mengatakan bertambahnya aturan itu membuat para aparatur negara menjadi lembur hingga malam.
"Menjadi 144 prosedur. Itulah pusingnya kita, kenapa setiap masuk di kantor tidak di daerah, di pusat, lembur sampai malam," ungkapnya.
Presiden bahkan mengaku pernah diceritakan Kepala Sekolah bahwa mereka lembur karena menyiapkan SPJ, bukan menyiapkan kegiatan belajar mengajar.
"Ke Kementerian juga sama, menyiapkan SPJ yang bertele-tele," katanya.
Presiden mengaku telah mengimbau kepada menterinya sejak dua tahun lalu agar laporan SPJ dibuat maksimal setiap titik hanya dua prosedur, tidak 44 lagi.
"Saya kira pak gubernur, bupati, wali kota bisa melihat apakah masih bertele-tele. Tolong sampaikan kepada saya. ini menghabiskan energi kita," kata Jokowi.
Presiden mengatakan urusan SPJ yang bertele-tele bisa membuat aparatur negara tidak pernah mengontrol lapangan, tidak pernah cek kualitas lapangan yang sudah dikerjakan.
"Urusan administratif yang berbelit-belit, harus hilangkan," tegas Jokowi.
Hal itu disampaikan Presiden saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2017 untuk rencana kerja pemerintah (RKP) 2018 di Jakarta, Rabu (26/4/2017).
"Tadi baru saja naik, saya tanya ke Bu Menteri Keuangan masalah urusan SPJ saja, ada 44 prosedur. Saya tanya lagi benar ada 44 prosedur, betul 44 prosedur tetapi beranak menjadi 114 prosedur lagi," kata Presiden dikutip dari Antara.
Lebih lanjut Jokowi mengungkapkan aturan SPJ ini bertambah karena menteri membuat aturan yang diikuti oleh sekjen dan berlanjut hingga gubernur, bupati dan walikota.
Jokowi juga mengatakan bertambahnya aturan itu membuat para aparatur negara menjadi lembur hingga malam.
"Menjadi 144 prosedur. Itulah pusingnya kita, kenapa setiap masuk di kantor tidak di daerah, di pusat, lembur sampai malam," ungkapnya.
Presiden bahkan mengaku pernah diceritakan Kepala Sekolah bahwa mereka lembur karena menyiapkan SPJ, bukan menyiapkan kegiatan belajar mengajar.
"Ke Kementerian juga sama, menyiapkan SPJ yang bertele-tele," katanya.
Presiden mengaku telah mengimbau kepada menterinya sejak dua tahun lalu agar laporan SPJ dibuat maksimal setiap titik hanya dua prosedur, tidak 44 lagi.
"Saya kira pak gubernur, bupati, wali kota bisa melihat apakah masih bertele-tele. Tolong sampaikan kepada saya. ini menghabiskan energi kita," kata Jokowi.
Presiden mengatakan urusan SPJ yang bertele-tele bisa membuat aparatur negara tidak pernah mengontrol lapangan, tidak pernah cek kualitas lapangan yang sudah dikerjakan.
"Urusan administratif yang berbelit-belit, harus hilangkan," tegas Jokowi.
sumber: tirto.id/
Maret 2018, Izin Usaha Bisa Didaftarkan Secara Online
Posted on December 03, 2017 by meuapam
https://kominfo.go.id/content/detail/11438/maret-2018-izin-usaha-bisa-didaftarkan-secara-online/0/sorotan_media |
Rencana tersebut merupakan bagian dari penerapan konsep e-government atau pemerintahan yang berbasis teknologi Harapannya dengan membuat pengurusan izin atau surat bisa dilakukan online, maka terjadi efisiensi dalam berbagai aspek.
"Aplikasi izin usaha dan soal surat-surat (contohnya keterangan kelurahan) yang diurus masyarakat rencananya bisa diurus online. Walau mungkin masih sulit, tapi mesti dicoba dan paksakan agar kinerja jadi lebih efektif," kata Rudiantara saat ditemui usai acara Kongres Pranata Komputer di Badan Pusat Statistik, di Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Sebagai gambaran, e-government ini mirip dengan konsep smart city atau smart village, yang memakai teknologi informasi sebagai bagian dari penyederhanaan tata kelola kota dan desa. Misalnya, pemerintahan daerah Banyuwangi yang sekarang menghubungkan 220 desanya dengan internet sehingga masyarakat bisa mengurus surat-surat tertentu secara online.
Penerapan e-government tersebut nantinya akan dipayungi oleh peraturan presiden (Perpres). Namun untuk saat ini, Perpres tersebut belum ada karena masih dipersiapkan.
Persiapan tersebut dipimpin oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sedangkan Kemenkominfo, yang dipimpin oleh Rudiantara, berperan mencari solusi teknologi yang cocok untuk digunakan dalam konsep itu.
Di sisi lain, Presiden Joko Widowo telah mengeluarkan Instrukti Presiden (Inpres) No 91 tahun 2017 yang bisa digunakan sebaagi landasan penyederhanaan proses perizinan. Salah satu poin di dalamnya adalah soal penyederhanaan proses izin usaha dengan memanfaatkan teknologi.
"Perpresnya masih digodok, kemungkinan selesai akhir tahun ini. Tapi sementara waktu dengan Inpres nomor 91 juga sudah bisa jadi dasar membuat semua perizinan bisa diurus online," ucap dia.
Proses penerapan e-government sendiri dipimpin oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sedangkan Kemenkominfo, yang dipimpin oleh Rudiantara, berperan mencari solusi teknologi yang cocok untuk digunakan dalam konsep tersebut.
Sebelumnya, pada Juni 2017 lalu, Menpan RB Asman Abnur telah mengungkap niat untuk meluncurkan sistem e-government. Tujuannya adalah mencapai efisiensi dalam tata kelola serta kinerja kementerian.
Contohnya, selama ini banyak kepala daerah datang ke kantor Menpan RB untuk mengantarkan surat izin permohonan formasi kepegawaian. Bila menggunakan sistem e-government, maka pengantaran bisa dipermudah dengan mengirim secara online."Aplikasi izin usaha dan soal surat-surat (contohnya keterangan kelurahan) yang diurus masyarakat rencananya bisa diurus online. Walau mungkin masih sulit, tapi mesti dicoba dan paksakan agar kinerja jadi lebih efektif," kata Rudiantara saat ditemui usai acara Kongres Pranata Komputer di Badan Pusat Statistik, di Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Sebagai gambaran, e-government ini mirip dengan konsep smart city atau smart village, yang memakai teknologi informasi sebagai bagian dari penyederhanaan tata kelola kota dan desa. Misalnya, pemerintahan daerah Banyuwangi yang sekarang menghubungkan 220 desanya dengan internet sehingga masyarakat bisa mengurus surat-surat tertentu secara online.
Penerapan e-government tersebut nantinya akan dipayungi oleh peraturan presiden (Perpres). Namun untuk saat ini, Perpres tersebut belum ada karena masih dipersiapkan.
Persiapan tersebut dipimpin oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sedangkan Kemenkominfo, yang dipimpin oleh Rudiantara, berperan mencari solusi teknologi yang cocok untuk digunakan dalam konsep itu.
Di sisi lain, Presiden Joko Widowo telah mengeluarkan Instrukti Presiden (Inpres) No 91 tahun 2017 yang bisa digunakan sebaagi landasan penyederhanaan proses perizinan. Salah satu poin di dalamnya adalah soal penyederhanaan proses izin usaha dengan memanfaatkan teknologi.
"Perpresnya masih digodok, kemungkinan selesai akhir tahun ini. Tapi sementara waktu dengan Inpres nomor 91 juga sudah bisa jadi dasar membuat semua perizinan bisa diurus online," ucap dia.
Proses penerapan e-government sendiri dipimpin oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sedangkan Kemenkominfo, yang dipimpin oleh Rudiantara, berperan mencari solusi teknologi yang cocok untuk digunakan dalam konsep tersebut.
Sebelumnya, pada Juni 2017 lalu, Menpan RB Asman Abnur telah mengungkap niat untuk meluncurkan sistem e-government. Tujuannya adalah mencapai efisiensi dalam tata kelola serta kinerja kementerian.
Sumber: kompas.com/
Menteri Darmin: Perizinan Butuh Beberapa Jam Saja pada 2018
Posted on December 03, 2017 by meuapam
Menko Perekonomian Darmin Nasution optimistis pemerintah bisa memangkas habis-habisan lama proses perizinan pada 2018. Lama perizinan akan dipangkas dari berbulan-bulan menjadi beberapa jam saja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha akan segera disahkan dalam 3-4 hari ke depan. Menurut Darmin, Perpres tersebut dapat langsung dijalankan setelah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Dia optimistis pelaksanaan Perpres itu bisa memangkas lama proses pengurusan perizinan usaha secara besar-besaran. Menurut Darmin, implementasi Perpres itu berlangsung dalam dua tahap, sejak tahun ini hingga 2018.
Pemerintah menargetkan bisa membentuk sistem perizinan usaha terintegrasi pada 2018. Ketika sistem itu terwujud, seluruh proses perizinan bisa selesai dalam hitungan jam.
“Untuk tahap pertama, mungkin yang tadinya mengurus 3-5 tahun bakal berkurang jauh, jadi 2-3 bulan,” kata Darmin di Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Kamis (31/8/2017).
Dia menambahkan, “Tapi, pada tahap kedua, itu (perizinan) hitungannya jam. Kapan itu? Antara Januari-Maret tahun depan (2018).”
Penerbitan Perpres itu untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah, dan terintegrasi. Darmin mengatakan pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha yang sesuai standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya, serta meningkatkan koordinasi antara kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah.
“Memang ada unsur regulasi. Tapi lebih banyak membentuk sistem yang membentuk kelembagaan, membentuk teknologi informatika, dan seterusnya,” ujar Darmin.
Menurut Darmin, Perpres ini merupakan pengembangan dari regulasi yang selama ini telah diatur oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Darmin pun memastikan peraturan yang ada di BKPM bakal menyesuaikan dengan yang diatur dalam Perpres.
Oleh karena itu, Darmin menilai tidak akan ada peraturan yang tumpang tindih nantinya. “Di BKPM itu hanya 9 izin, ini seluruh izin. Di satu sektor ada 147 izin, baru orang bisa berusaha. Untuk yang 147 izin itu akan jauh lebih susah melaksanakannya,” ungkap Darmin.
Pemerintah berencana melaksanakan perintah Perpres tersebut dalam dua tahap. Pada tahap pertama, pemerintah akan membentuk satgas di setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Satgas itu bertugas mengawal dan menyelesaikan hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha.
“Satgas itu tingkatannya di kementerian harus eselon I, dan punya tim. Di tempat saya (Kemenko Perekonomian) akan ada satgas nasionalnya, yang akan (berkomunikasi) online dengan semua satgas yang ada,” kata Darmin.
Setelah pembentukan satgas, di tahap pertama itu juga akan ada penerapan perizinan checklist pada KEK (kawasan ekonomi khusus), FTZ (zona perdagangan bebas), kawasan industri, dan kawasan pariwisata. Selain itu, juga berlangsung penerapan perizinan dengan menggunakan sistem saling berbagi data antar-lembaga.
Pada tahap kedua, pemerintah akan melakukan reformasi peraturan perizinan berusaha. Reformasi itu berupa evaluasi ke seluruh dasar hukum proses perizinan usaha. Proses ini lalu diikuti penyederhanaan peraturan perizinan. Di ujung tahap ini, sistem perizinan usaha terintegrasi akan terbentuk.
sumber: tirto.id/
(Ilustrasi) Menko Perekonomian Darmin Nasution membaca berkas Paket Kebijakan Ekonomi XV di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/6/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari. |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha akan segera disahkan dalam 3-4 hari ke depan. Menurut Darmin, Perpres tersebut dapat langsung dijalankan setelah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Dia optimistis pelaksanaan Perpres itu bisa memangkas lama proses pengurusan perizinan usaha secara besar-besaran. Menurut Darmin, implementasi Perpres itu berlangsung dalam dua tahap, sejak tahun ini hingga 2018.
Pemerintah menargetkan bisa membentuk sistem perizinan usaha terintegrasi pada 2018. Ketika sistem itu terwujud, seluruh proses perizinan bisa selesai dalam hitungan jam.
“Untuk tahap pertama, mungkin yang tadinya mengurus 3-5 tahun bakal berkurang jauh, jadi 2-3 bulan,” kata Darmin di Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Kamis (31/8/2017).
Dia menambahkan, “Tapi, pada tahap kedua, itu (perizinan) hitungannya jam. Kapan itu? Antara Januari-Maret tahun depan (2018).”
Penerbitan Perpres itu untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah, dan terintegrasi. Darmin mengatakan pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha yang sesuai standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya, serta meningkatkan koordinasi antara kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah.
“Memang ada unsur regulasi. Tapi lebih banyak membentuk sistem yang membentuk kelembagaan, membentuk teknologi informatika, dan seterusnya,” ujar Darmin.
Menurut Darmin, Perpres ini merupakan pengembangan dari regulasi yang selama ini telah diatur oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Darmin pun memastikan peraturan yang ada di BKPM bakal menyesuaikan dengan yang diatur dalam Perpres.
Oleh karena itu, Darmin menilai tidak akan ada peraturan yang tumpang tindih nantinya. “Di BKPM itu hanya 9 izin, ini seluruh izin. Di satu sektor ada 147 izin, baru orang bisa berusaha. Untuk yang 147 izin itu akan jauh lebih susah melaksanakannya,” ungkap Darmin.
Pemerintah berencana melaksanakan perintah Perpres tersebut dalam dua tahap. Pada tahap pertama, pemerintah akan membentuk satgas di setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Satgas itu bertugas mengawal dan menyelesaikan hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha.
“Satgas itu tingkatannya di kementerian harus eselon I, dan punya tim. Di tempat saya (Kemenko Perekonomian) akan ada satgas nasionalnya, yang akan (berkomunikasi) online dengan semua satgas yang ada,” kata Darmin.
Setelah pembentukan satgas, di tahap pertama itu juga akan ada penerapan perizinan checklist pada KEK (kawasan ekonomi khusus), FTZ (zona perdagangan bebas), kawasan industri, dan kawasan pariwisata. Selain itu, juga berlangsung penerapan perizinan dengan menggunakan sistem saling berbagi data antar-lembaga.
Pada tahap kedua, pemerintah akan melakukan reformasi peraturan perizinan berusaha. Reformasi itu berupa evaluasi ke seluruh dasar hukum proses perizinan usaha. Proses ini lalu diikuti penyederhanaan peraturan perizinan. Di ujung tahap ini, sistem perizinan usaha terintegrasi akan terbentuk.
sumber: tirto.id/
DKI Bentuk Mal Pelayanan Publik, Layani 340 Jenis Perizinan
Posted on December 03, 2017 by meuapam
DKI Jakarta membentuk pusat layanan terpadu satu pintu untuk pengurusan 340 jenis perizinan bernama Mal Pelayanan Publik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja meresmikan Mal Pelayanan Publik yang mampu memfasilitasi 340 macam urusan perizinan. Perizinan yang dapat diurus di Mal Pelayanan Publik itu tidak terbatas pada pelayanan pemerintah provinsi saja.
Sebanyak 34 unit dari total keseluruhan merupakan layanan pemerintah pusat. Misalnya, perizinan terkait dengan urusan di bawah Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Koordinasi Penanaman Modal, hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Sekarang eranya pemerintah harus proaktif untuk mempermudah urusan-urusan yang dihadapi publik. Pemerintah memang harus repot, masyarakat yang dimudahkan,” kata Djarot seusai meresmikan Mal Pelayanan Publik yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta pada Kamis (12/10/2017).
Lebih lanjut, Djarot sempat menceritakan ide awal pembuatan Mal Pelayanan Publik tersebut. Djarot mengatakan gagasan pembuatan Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta didorong oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur. Pembentukannya dipersiapkan hanya dalam kurun waktu 25 hari saja.
“Ini seperti pucuk dicinta, ulam pun tiba. Awalnya kami memang menyiapkan gedung ini untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ungkap Djarot.
Menurut rencana, Mal Pelayanan Publik bakal buka dari Senin hingga Sabtu. Kendati demikian, pelayanan pada Hari Sabtu hanya buka hingga pukul 12:00 WIB.
“Alasan tetap buka saat akhir pekan, karena kan orang tidak bekerja, jadi dia bisa urus perizinan. Malah kalau ada permintaan Minggu harus buka, ya buka,” ujar Djarot lagi.
Meskipun tidak bisa memastikan durasi pengurusan izin karena menurutnya tergantung kepada layanan yang diminta, namun Djarot berjanji warga DKI Jakarta bakal dilayani secara lebih cepat dan bisa mengawasi setiap tahapan prosesnya.
“(Perizinan) Ada yang bisa selesai kurang dari 5 menit, 10 menit, 20 menit. Ada yang sampai 2-3 jam. Disediakan juga fasilitas fast track, kurang satu hari. Ada ruang konsultasi dan VIP juga untuk investasi dalam bentuk besar,” kata Djarot.
Berdasarkan pantauannya sejauh ini, Djarot menyadari masih banyak yang harus disempurnakan dari Mal Pelayanan Publik tersebut.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus menerima saran demi kebaikan bersama. “Di sini ada 12 lantai, 3 lantai khusus untuk pelayanan. Kalau dirasa perlu 1 lantai lagi (untuk pelayanan), kami siap sediakan,” ucap Djarot.
Dia mengimbuhkan, “Sejak awal kita berkomitmen untuk bagaimana memberikan pelayanan yang lebih mudah, lebih cepat, lebih tepat, dan anti pungli. Sejak 2013 sampai sekarang, kita terus mengembangkan sistem pelayanan berbasis digital.”
Sementara Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menilai Mal Pelayanan Publik di DKI Jakarta bakal menjadi proyek percontohan untuk daerah-daerah lain. Asman menyatakan pemerintah telah siap untuk membuka Mal Pelayanan Publik di Surabaya dan Makassar.
“Jadi kita harapkan akan menular ke seluruh Indonesia. Termasuk kabupaten, tergantung kesiapan masing-masing pemerintah daerahnya,” kata Asman.
sumber: tirto.id/
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja meresmikan Mal Pelayanan Publik yang mampu memfasilitasi 340 macam urusan perizinan. Perizinan yang dapat diurus di Mal Pelayanan Publik itu tidak terbatas pada pelayanan pemerintah provinsi saja.
Sebanyak 34 unit dari total keseluruhan merupakan layanan pemerintah pusat. Misalnya, perizinan terkait dengan urusan di bawah Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Koordinasi Penanaman Modal, hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Sekarang eranya pemerintah harus proaktif untuk mempermudah urusan-urusan yang dihadapi publik. Pemerintah memang harus repot, masyarakat yang dimudahkan,” kata Djarot seusai meresmikan Mal Pelayanan Publik yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta pada Kamis (12/10/2017).
Lebih lanjut, Djarot sempat menceritakan ide awal pembuatan Mal Pelayanan Publik tersebut. Djarot mengatakan gagasan pembuatan Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta didorong oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur. Pembentukannya dipersiapkan hanya dalam kurun waktu 25 hari saja.
“Ini seperti pucuk dicinta, ulam pun tiba. Awalnya kami memang menyiapkan gedung ini untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ungkap Djarot.
Menurut rencana, Mal Pelayanan Publik bakal buka dari Senin hingga Sabtu. Kendati demikian, pelayanan pada Hari Sabtu hanya buka hingga pukul 12:00 WIB.
“Alasan tetap buka saat akhir pekan, karena kan orang tidak bekerja, jadi dia bisa urus perizinan. Malah kalau ada permintaan Minggu harus buka, ya buka,” ujar Djarot lagi.
Meskipun tidak bisa memastikan durasi pengurusan izin karena menurutnya tergantung kepada layanan yang diminta, namun Djarot berjanji warga DKI Jakarta bakal dilayani secara lebih cepat dan bisa mengawasi setiap tahapan prosesnya.
“(Perizinan) Ada yang bisa selesai kurang dari 5 menit, 10 menit, 20 menit. Ada yang sampai 2-3 jam. Disediakan juga fasilitas fast track, kurang satu hari. Ada ruang konsultasi dan VIP juga untuk investasi dalam bentuk besar,” kata Djarot.
Berdasarkan pantauannya sejauh ini, Djarot menyadari masih banyak yang harus disempurnakan dari Mal Pelayanan Publik tersebut.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus menerima saran demi kebaikan bersama. “Di sini ada 12 lantai, 3 lantai khusus untuk pelayanan. Kalau dirasa perlu 1 lantai lagi (untuk pelayanan), kami siap sediakan,” ucap Djarot.
Dia mengimbuhkan, “Sejak awal kita berkomitmen untuk bagaimana memberikan pelayanan yang lebih mudah, lebih cepat, lebih tepat, dan anti pungli. Sejak 2013 sampai sekarang, kita terus mengembangkan sistem pelayanan berbasis digital.”
Sementara Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menilai Mal Pelayanan Publik di DKI Jakarta bakal menjadi proyek percontohan untuk daerah-daerah lain. Asman menyatakan pemerintah telah siap untuk membuka Mal Pelayanan Publik di Surabaya dan Makassar.
“Jadi kita harapkan akan menular ke seluruh Indonesia. Termasuk kabupaten, tergantung kesiapan masing-masing pemerintah daerahnya,” kata Asman.
sumber: tirto.id/
Subscribe to:
Posts (Atom)